Detiknews.id Surabaya – Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity, dengan 1.100 member. Dibekukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim. Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, melalui Subdit II Unit II, berhasil mengungkap penjualan 2.500 konten pornografi anak.
Ribuan konten pornografi anak di medsos, dibongkar Ditressiber Polda Jatim. Ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol DR Nandu Dyanata, didampingi Kanit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Noviar Anindhita.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menuturkan, Ditressiber Polda Jatim berhasil membongkar penjualan konten pornografi anak. Dua tersangka RYP (18) warga warga Magelang Jateng, dan ASF (23) warga Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, berhasil diamankan.
“Penangkapan tersangka setelah terbukti, dengan sengaja menyebarluaskan foto, hingga video tindak asusila atau Pornografi anak. Tersangka ini mulai melakukan jual beli foto, dan video asusila pornografi anak, sejak bulan Juni 2023,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/06/2025).
Menurutnya, tersangka menggunakan IG, bernama @OrangTuaNakalComunity. Untuk melakukan promosi Chanel Telegram dan potatochat secara berbayar. Dengan mencantumkan bio telegram bernama @OrangTuaNakalComunity.
“Total keseluruhan tersangka memiliki 15 Chanel Telegram dan satu aplikasi potatochat. Terdapat 2.500 video pornografi anak, dari berbagai daerah dan negara. Saat ini, telah terdapat kurang lebih 1.100 member,” terang Kabid Humas.
Lebih jauh dijelaskan, dari pengakuan tersangka bagi member yang bersedia masuk ke Chanelnya, tersangka membandrol Rp 500 ribu, untuk setiap member.
“Pengakuan tersangka, didapat dari member yang telah mendaftar atau bergabung ke Chanelnya. Mendapat Rp 550 juta belum termasuk keuntungan diluar member mendapat Rp 10 juta per/bulan. Jadi tersangka selama 2 tahun beraksi, dan mendapat keuntungan kurang lebih Rp 240 juta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi ancaman 12 tahun dan pidana denda 250 juta, maksimal Rp 6 Miliar. (M9)
Komentar