Residivis Sindikat Curanmor Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim 

Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kota di provinsi Jatim, ditangkap Subdit lll Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Berhasil mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti berupa 20 kendaraan bermotor roda dua dipamerkan, saat relese di Mapolda Jatim, Jum’at (24/01/2025).

Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap sindikat Curanmor / M9

Residivis sindikat Curanmor, berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Ungkap kasus di pimpin oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur.

Sindikat Curanmor dan barang bukti diamankan Ditreskrimum Polda Jatim / M9

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan ini merupakan hasil dalam kurun waktu 23 hari, mulai dari 1 Januari sampai dengan 23 Januari 2025.

“Dalam kurun waktu tiga minggu, kami sudah berhasil mengungkap 157 kasus. Dengan tersangka sebanyak 142 orang, dan barang bukti sebanyak 134 unit kendaraan bermotor. Rincian dari kami sendiri di Ditreskrimum Polda Jatim, ada 5 kasus 7 tersangka, dengan barang bukti 14 unit kendaraan roda dua,” tandasnya.

“Sedangkan Satreskrim jajaran sebanyak 152 kasus 135 tersangka, dimana 130 dewasa 5 diantaranya masih anak-anak, dengan barang bukti sebanyak 120 unit kendaraan. Baik itu roda dua maupun roda empat. Dijerat Pasal 363, yaitu pencurian pemberatan. Pasal 365, pencurian kekerasan. Pasal 362 atau pencurian biasa.  Kami tangkap adalah pelaku penadahnya 480,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Farman mengatakan, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap. Ada sejumlah tersangka yang merupakan pelaku lama atau resedivis, antara lain di Polres Lamongan ada 2 tersangka, Polres Pasuruan Kota 2 tersangka dan di Polrestabes 1 tersangka.

“Dalam pengungkapan kasus atau perkara curanmor, yang paling banyak mengungkap adalah Polrestabes Surabaya. Kami memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya, yang sudah berhasil mengungkap 18 tersangka, dengan jumlah barang bukti sebanyak 14 kendaraan bermotor dan kasusnya sebanyak 25 kasus,” ucapnya.

Pada kesempatan ini, Kombes Pol Farman menyebut, ada sejumlah barang bukti kendaraan bermotor, termasuk plat nomor sebanyak 114 hasil curian yang kemudian dijual di beberapa daerah.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, yang membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan. Tentunya itu adalah salah satu perbuatan kejahatan yakni penadah. Pembeli kendaraan tersebut segera melaporkan dan menyerahkan kembali ke kepolisian. Sehingga, kita bisa memberikan kembali kepada korbannya,” imbaunya.

Kombes Pol Farman menegaskan, untuk para pelaku curanmor atau pelaku kejahatan lain, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terukur.

“Kami menegaskan kepada para pelaku dan para resedivis. Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur apabila kemudian kami temukan ada dilakukan perbuatan pencurian pemberatan, apalagi pencurian kekerasan yang belakangan ini marak terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras mengungkapkan, dari hasil pengungkapan ini ada 5 TKP. Diantaranya Surabaya, Probolinggo, Lumajang dan Pasuruan.

“Plat nomor, kita ambil dari penadah di wilayah Probolinggo, kita temukan di rumahnya. Ada 3 karung yang berisi 130 plat nomor, ini masih kita kembangkan ke beberapa wilayah. Jadi penadah itu menerima dari pemetik, kemudian menjual kembali ke beberapa wilayah, ada 5 wilayah yang sedang kita lakukan pengembangan,” tambahnya.

Lanjut AKBP Jumhur mengatakan, untuk yang penadah masih dikembangkan, 30 nama yang sudah diambil keterangannya.

“Satu persatu masih dilakukan pengembangan. Anggota masih di lapangan untuk melakukan penangkapan. Untuk khusus dengan pasal 480 penadah, memang dari hasil keterangan, kita amankan satu orang, yang dari Probolinggo. Dia mendapatkan informasi, hanya wilayah Probolinggo aja, ada tempat lain dan sedang kita lakukan penyelidikan untuk kita amankan, bukan hanya Probolinggo tempat lain juga ada masih kita dalami lagi,” tambahnya.

Menurut Kombes Pol Farman, pihaknya mengatakan, pelaku menjual barang hasil kejahatannya melalui grup medsos, atau secara perorangan dari mulut ke mulut dari lingkaran mereka.

“Biasanya itu dijual agak jauh, apakah itu wilayah Madura, atau wilayah yang berdekatan dengan perkebunan atau pegunungan. Itu biasa mereka menjualnya kearah sana. Tentunya yang di jual itu dalam bentuk motor, bukan potongan-potongan,” paparnya.

Ditambahkan oleh Farman, untuk yang pelaku anak, Ditreskrimum Polda Jatim dalam pengungkapannya ada di wilayah Sat Reskrim jajaran, tentunya untuk anak yang berhadapan dengan hukum pasti ada perlakuan khusus.

“Kita utamakan Diversi nanti. Latarbelakangnya apa, nanti mungkin bisa ditanyakan kepada satreskrim yang mengungkap jaringan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan secara simbolis, 1 unit kendaraan roda dua, kepada salah satu korban kejahatan yang sudah terjadi dan berhasil diungkap. (M9)

Komentar

Berita Terkait