Detiknews.id Tuban – Buntut aksi pengerusakan dan pembakaran motor milik korban ADP (22) warga Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban yang terjadi di jalan Plumpang-rengel pada Jum’at (21/07) dini hari yang dilakukan oleh sekelompok pemuda. Kepolisian resor Tuban mengamankan 5 (lima) orang yang diduga sebagai pelaku.
Kelima orang tersebut yakni MI (27), NO (23), NA (23) MK (19) keempat pemuda merupakan warga Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban serta satu lagi anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang masih di bawah umur.
“Yang kita amankan ada lima yang satu dibawah umur,” ujar Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., saat pimpin konferensi pers.
Kelima pemuda tersebut diamankan karena diduga terkait dengan peristiwa pengrusakan rumah dan kendaraan bermotor yang terjadi akibat konvoi yang dilakukan oleh oknum salah satu perguruan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban.
“Padahal pada saat seminggu sebelum pelaksanaan kegiatan ketua cabang perguruan sudah menghimbau kepada warganya agar tidak melaksanakan konvoi atau menghadiri di acara prosesi pengesahan,” ucapnya.
Suryono menyampaikan alasan pelarangan para oknum untuk menghadiri kegiatan tersebut diantaranya lokasi padepokan yang akan dijadikan tempat kegiatan terlalu sempit yang tidak bisa menampung seluruh warga yang akan datang kecuali yang akan di sahkan. Sehingga ketika datang otomatis akan menggangu ketertiban masyarakat yang lain diantaranya akan membuat kemacetan di jalan.
“Ini yang harus di sadari seluruh perguruan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya,” urai Suryono.
Masih kata Suryono, pada saat kegiatan berlangsung pihaknya sengaja melakukan penyekatan massa dan dihalau untuk kembali dengan harapan tidak terjadi kemacetan dijalan sehingga ketertiban umum bisa dijaga dengan baik.
“Dampaknya mungkin karena dihalau dan disuruh kembali sehingga emosi sehingga bakar motor dan rusak rumah warga,” katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, untuk membuat efek jera pihaknya akan melakukan tindakan tegas salah satunya dengan melakukan penyidikan. Harapannya kedepan tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana, yang melakukan tindakan diluar prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tuban.
Orang nomor satu di Polres Tuban itu juga menegaskan untuk memeriksa seluruh ketua ranting ketua rayon bahkan ketua cabang kalau memang semuanya tidak patuh dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Kalau ada ketua ranting maupun rayon yang justru menyuruh untuk melakukan konvoi maupun arak-arakan akan kami proses, ini tidak lain dan tidak bukan untuk ketertiban umum,” tegasnya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.Si., menambahkan alasan melakukan pengrusakan, menurut para pelaku saat melintas di lokasi kejadian ada beberapa orang yang merupakan kelompok lain diluar dari kelompoknya.
“Sehingga itu jadi alasan mereka untuk melakukan tindakan tersebut,” beber Kasat Reskrim.
Tomy menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan ada pelaku lain selain yang sudah diamankan.
“Kita tidak berhenti disini, kita akan kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya,” tambahnya.
Tomy menghimbau kepada seluruh oknum-oknum seperti ini untuk menjaga wilayah Kabupaten Tuban agar tetap kondusif.
“Kami tidak akan segan dan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang seperti ini,” paparnya.
Menurut Tomy Prambana, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukumnya 7 tahun, tandasnya.
Peristiwa pengrusakan itu terjadi pada Kamis (20/07) saat sekelompok pemuda yang di duga sebagai oknum salah satu perguruan silat sedang melakukan konvoi dari arah Kecamatan Rengel akan menuju Kota Tuban melintas di jalan penghubung antara Kecamatan Plumpang dengan Rengel tepatnya di Desa Talun Kecamatan Plumpang.
Sesampainya di lokasi kejadian, rombongan yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 500 orang tersebut melempari rumah warga dengan batu dan merusak 1 unit motor Honda Beat warna putih nopol S 5560F G yang sedang diparkir dibelakang rumah warga.
Usai melakukan pengrusakan, massa kemudian melanjutkan arak-arakan menuju Tuban namun saat tiba di pertigaan Pakah massa dihadang oleh petugas dan dihalau untuk kembali, karena dihalau oleh petugas akhirnya massa kembali menuju arah Rengel sesampainya di Desa Trutup Kecamatan Plumpang masa tersebut kembali melakukan pengerusakan terhadap 1 (satu) unit motor Merk Yamaha Vixion Nopol DA-3406-GW dengan cara dilempar batu dan dibakar, Jum’at (21/07) dini hari dengan tafsir kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).(D1)
Komentar