Polres Pacitan Amankan 17 Tersangka 1 DPO Hasil Operasi Pekat Semeru 2023

Detiknews.id Pacitan – Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd memimpin ungkap kasus hasil Operasi Pekat semeru 2023 selama 4 bulan dari Januari hingga April. Kegiatan dilaksanakan di Graha Bhayangkara, Kamis (13/04). Dari pengamanan diamankan 17 tersangka dan 1 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari berbagai kasus.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd dalam keterangan press releasenya menyampaikan bahwa angka penyakit masyarakat di Kabupaten Pacitan meningkat hingga 30 persen dari tahun sebelumnya.

“Ini dibuktikan dengan adanya sejumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Pacitan dari hasil Operasi Pekat Semeru 2023,” ujar AKBP Wildan.

Dalam operasi pekat tersebut Kapolres Pacitan menyebutkan sebanyak 17 orang ditangkap dari sejumlah kasus.

Diantaranya kasus narkotika, penyalahgunaan obat, miras, judi, prostitusi hingga persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Dari beberapa kasus yang berhasil kami ungkap selama kegiatan Operasi Pekat Semeru 2023, ada 17 tersangka kami amankan,” ucap AKBP Wildan.

Ia menyebut ada kasus miras 2 LP dengan 2 tersangka, ketersediaan farmasi 7 LP dengan 8 tersangka, narkotika 1 tersangka, judi 2 tersangka, prostitusi 2 tersangka.

“Untuk barang bukti yang kami amankan diantaranya 253 liter miras, ratusan butir pil dobel L dan 80 gram narkotika jenis sabu,” katanya.

Dalam operasi pekat tersebut, AKBP Wildan Alberd mengatakan, dari sekian kasus yang diungkap, terdapat 1 tersangka yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pacitan yang akhirnya berhasil ditangkap oleh Reskrim.

“Ada satu tersangka MMT yang kita amankan ternyata DPO Polres Pacitan sejak Januari 2023 lalu,” tegas AKBP Wildan.

Lebih lanjut Kapolres Pacitan menjelaskan, jika operasi pekat tersebut bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya kejahatan lain selama Ramadan dan menjelang Lebaran 2023.

“Kita amankan juga itu barang bukti beberapa unit sepeda motor hasil curian yang tanda nomor kendaraan atau pelat nomor sudah dipalsukan,” urai AKBP Wildan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya.(D1)

Komentar

Berita Terkait