Polres Mojokerto Terapkan Layanan SKCK Full Online Lewat POLRI SuperApp

Polres Mojokerto

Detiknews.id Mojokerto – Polres Mojokerto Polda Jawa Timur resmi menerapkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online melalui aplikasi POLRI SuperApp. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1469/VI/YAN.2.3./2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan kebijakan tersebut, mekanisme pelayanan SKCK yang sebelumnya memadukan sistem luring (offline) dan daring (online) kini sepenuhnya dialihkan ke layanan digital.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Melalui sistem baru ini, seluruh proses pengajuan SKCK, mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dilakukan secara mandiri melalui aplikasi POLRI SuperApp yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi, pemohon hanya perlu datang ke lokasi pelayanan dengan membawa bukti pendaftaran online serta bukti pembayaran untuk mengambil fisik SKCK.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Suyanto, mengatakan saat ini pelayanan SKCK Full Online masih dipusatkan di Mapolres Mojokerto. Namun, pihaknya tengah menyiapkan perluasan layanan hingga ke tingkat Polsek.

“Ke depan, layanan ini akan diaktifkan di empat Polsek jajaran, yakni Polsek Ngoro, Polsek Kutorejo, Polsek Mojosari, dan Polsek Trowulan. Saat ini kami masih menunggu proses integrasi perangkat lunak oleh Baintelkam Polri,” ujar Ipda Suyanto, Selasa (28/07/2026).

Selain itu, Polres Mojokerto juga akan menarik seluruh blangko administrasi SKCK lama secara serentak pada 31 Juli 2026 sebagai bagian dari proses transisi menuju sistem pelayanan digital.

Masyarakat Kabupaten Mojokerto diimbau segera mengunduh aplikasi POLRI SuperApp dan memanfaatkan layanan SKCK secara online agar proses pengurusan menjadi lebih praktis, efisien, serta menghemat waktu dan biaya.(D1)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Komentar

Berita Terkait