Polda Jatim Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal

Detiknews.id Surabaya – Polda Jawa Timur ungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, pada Selasa (07/03) di Gedung Rupatama Mapolda Jatim Jatim. Dari pengungkapan ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan belasan PMI yang berada di Penampungan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap, seperti yang berhasil diamankan Polres Lumajang ini.

“Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran Kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur Polres Lumajang,” ujar Kapolda Jatim dalam konferensi pers.

Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya pasangan suami istri HR (39) dan LJS (47) warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dan RS (50) warga Jakarta.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan. Pada Hari Minggu, 5 Maret 2023, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada saat itu pihaknya melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.

“Di sana kami temukan 17 perempuan calon Pekerja Imigran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, dan berasal dari NTB. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut,” ucapnya.

Kami lakukan pendalaman dan kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan, urainya.

Komentar

Berita Terkait