Perhutani Probolinggo: IPHPS, Kulin KK Tidak Boleh Diperjualbelikan Tanpa Izin Menteri LHK

Detiknews.id Probolinggo – Bertempat dirumah Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Kalisari Makmur 2, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Taman Timur Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Taman mengadakan pertemuan dalam rangka ngopi bareng membahas dukungan untuk kelestarian hutan masyarakat sejahtera. Senin (31/10).

Hadir dalam pertemuan tersebut Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo Ida Jatiyana dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) Muhammad Rifa’i, Sp. Komper Aunur Rofik Fauzi, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Taman Timur Marzuki, Ketua KTH Kalisari Makmur 2 Imam Sunarto dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Tanjungsari Muhammad Ridwan.

Pada kesempatan bincang-bincang di ngopi bareng tersebut, Komper KPH Probolinggo Rofik menanyakan terkait pelaksanaan sosialisasi yang meliputi gabungan KTH dari 4 Desa yakni KTH Desa Kalisari, KTH Desa Selobanteng, KTH Banyuglugur dan KTH Desa Lubawang yang dilakukan Ketua KTH Kalisari Makmur 2 Imam Sunarto dan Penyuluh Kehutanan (PK) Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Situbondo Eko Suryono.

Imam Sunarto selaku Ketua KTH Kalisari Makmur 2 menyampaikan bahwa pada dasarnya sesuai dengan terbentuknya KTH dan juga proposal yang diajukan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) perlu disampaikan tentang adanya SK KLHK 287 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus ke masyarakat dan dia menghimbau kepada Menteri LHK dan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan permohonannya segera di Verifikasi Tehnik (Vertek).

“Salah satu tujuan kami adalah agar supaya masyarakat itu segera mendapatkan kepastian secara hukum untuk ijin mengelola hutan sehingga ikut serta menjaga kelestarian hutan dengan tidak menebang pohon, tidak membakar hutan yang sangat membahayakan warga sekitar dikarenakan dekat dengan pemukiman warga serta mengakibatkan tercemarnya lingkungan pada khususnya, sesuai dengan semboyan yang ada yakni Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera,” tukasnya.

Kami sangat mendukung dan membantu Perhutani menyampaikan kepada semua yang hadir dalam sosialisasi bahwa jangan sekali-sekali menebang pohon dan merusak kelestarian hutan dimana kawasan hutan sampai saat ini masih dalam pengawasan dan kewenangan Perhutani dan kami juga melakukan sosialisasi sesuai prosedur  serta aturan yang berlaku dan  tempat untuk pelaksanaan sosialisasi tersebut diluar kawasan hutan yaitu di lahan milik Pak Suyoto. Kami tidak memohon ke pihak Perhutani untuk menindaklanjuti program ini  melainkan memohon kepada Menteri LHK dan Presiden RI untuk ijin mengelola hutan supaya ada legalitasnya bukan Hak Guna Usaha (HGU), tandasnya.

Ditempat yang sama Administartur KPH Probolinggo dalam kesempatan ini diwakili KSS HKAKP M. Rifa’i menyampaikan bahwa program Perhutanan Sosial (PS) seperti Ijin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan dan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) itu tidak boleh dialih fungsikan, tidak boleh diperjual belikan, tidak boleh diagunkan dan tidak boleh memperluas lahan garapan tanpa izin Menteri LHK.(D1)

Komentar

Berita Terkait