Detiknews.id, GRESIK – Ketua Pengadilan Negeri Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan tujuan dilaksanakannya aplikasi E-BERPADU mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi.
“Pada saat ini E-BERPADU tersedia dalam versi 1.0.0 yang mana fitur yang tersedia antara lain: penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara, ijin besuk, penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, dimana aplikasi E-BERPADU tersebut nantinya akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana,” terang Agus.
Kemudahan E-BERPADU: Penggunaan E-BERPADU 1X24 jam, Memangkas prosedur birokrasi, Menghemat waktu&biaya, mendapat notifikasi pemberitahuan melalui email&whatsapp, mendapat penetapan Pengadilan secara elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk ijin besuk tahanan, ucap Agus.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengapresiasi dan mendukung penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of unstanding (MoU) penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU) antara Pengadilan Negeri Gresik dengan Aparat Penegak Hukum se – Wilayah Hukum Kabupaten Gresik.
Hal ini diungkapkannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi nota kesepahaman E-BERPADU antara Pengadilan Negeri Gresik dengan Aparat Penegak Hukum se – Wilayah Hukum Kabupaten Gresik yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (13/10).
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi dan menyambut baik terhadap pelaksanaan aplikasi E-BERPADU karena saat ini adalah era digitalisasi,” tutur AKBP Azis
Dalam kegiatan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Gresik itu, hadir Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepala Kejaksaan Negeri Kalapas Kelas para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Gresik, operator dari masing masing Instansi.(M9)
Komentar