Melawi,Detiknews.id
Pemkab Melawi mengklarifikasi terkait jumlah defisit yang direncanakan dalam APBD Perubahan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 dalam pemberitaan sejumlah media online lokal.
Besaran defisit sesuai dengan nota keuangan APBD Perubahan Melawi yang telah dibahas bersama DPRD tidak sampai Rp 104 miliar, tetapi sebesar Rp 64,7 miliar.
Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan defisit pada APBD perubahan terjadi karena adanya pemangkasan dan pengurangan sejumlah pos pendapatan daerah, khususnya pada Dana Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rinciannya Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp 45,7 miliar dalam APBD murni Tahun Anggaran 2020 berubah menjadi Rp 25,3 miliar dalam APBD Perubahan, atau berkurang sebesar Rp 20,3 miliar.
Kemudian untuk Dana Perimbangan dari total Rp 823,3 miliar pada APBD 2020 berkurang Rp 105,8 miliar menjadi Rp 717,5 miliar dalam APBD Perubahan. Rinciannya untuk Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak berkurang Rp 471 juta, kemudian untuk Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang Rp 66,8 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) berkurang Rp 38,5 miliar. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah dari Rp 225,09 miliar pada APBD murni 2020, bertambah menjadi Rp 250,39 miliar pada APBD Perubahan atau bertambah sebesar Rp 25,29 miliar.
Sehingga total pendapatan daerah 2020, APBD Murni dari Rp 1.094 miliar menjadi Rp 993 miliar atau berkurang sebesar Rp 100,9 miliar.
Terkait defisit, BPKAD mengungkapkan defisit awal dalam APBD murni 2020 telah ditetapkan sebesar Rp 30,8 miliar.
Sementara untuk APBD Perubahan, terjadi selisih antara pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 103,9 miliar karena berkurangnya pendapatan daerah serta belanja untuk penanganan Covid-19. Pemkab sendiri memiliki alokasi Silpa 2019 sebesar Rp 40,17 miliar. Dikurangi dengan pengeluaraan pembiayaan daerah sebesar Rp 1 miliar, maka Silpa APBD Melawi sebesar Rp 39,17 miliar.
Sehingga total defisit di dalam APBD perubahan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 yakni selisih pendapatan dan belanja Rp 103,9 miliar dikurangi Silpa APBD Melawi sebesar Rp 39,17 miliar sehingga total defisit menjadi Rp 64,74 miliar.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Melawi telah merelokasi anggaran untuk menangani Covid-19 dengan memangkas anggaran belanja sebesar 25%, namun hal ini belum bisa menutupi defisit anggaran yang besarnya mencapai Rp 64,7 miliar atau mencapai 6,5 persen. Hanya sesuai dengan Perppu Nomor 01 tahun 2020 yang resmi ditetapkan sebagai Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 pasal 2 poin a nomor 1 memperbolehkan defisit APBD lebih dari tiga (3) persen selama diperuntukkan untuk penanganan covid dan pemulihan ekonomi.
(Humas Pemkab Melawi)
Komentar