OJK Blokir 33.836 Rekening Terindikasi Judol, Investor Pasar Modal Tembus 27,75 Juta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK

Detiknews.id Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga, di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global. Ini akibat konflik geopolitik di Timur Tengah dan tingginya harga energi. Pada periode bulan Mei 2026, hasil penilaian tersebut disampaikan pada 5 Juni 2026, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.

Para pejabat yang hadir di Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK / M9

OJK mencatat perkembangan positif pada sektor pasar modal. Ini terjadi ditengah volatilitas pasar global. Serta penguatan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya judi online dan penipuan keuangan.

OJK mengungkapkan, telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening. Ini terindikasi terkait Judi Online (Judol). Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk bersama Satgas PASTI, hingga 31 Mei 2026 telah diterima 579.459 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 515.553 rekening telah diblokir dengan nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp638,9 miliar. Dana yang telah dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar.

Satgas PASTI, juga menghentikan enam entitas investasi ilegal dan penipuan. Dengan menggunakan modus pekerjaan paruh waktu, investasi saham IPO, serta kripto copy trading.

Di sektor pasar modal, jumlah investor domestik terus meningkat. Hingga Mei 2026, jumlah investor pasar modal mencapai 27,75 juta orang, atau tumbuh 36,27 persen secara tahunan. Dalam satu bulan terakhir, jumlah investor bertambah sekitar 1,26 juta investor baru.

Selain itu, nilai penghimpunan dana (fundraising) di pasar modal hingga Mei 2026 mencapai Rp68,18 triliun. OJK juga mencatat terdapat 75 rencana penawaran umum dalam pipeline, dengan nilai indikatif sebesar Rp64,26 triliun.

Dari sektor perbankan, kredit tumbuh 9,98 persen secara tahunan menjadi Rp8.755 triliun pada April 2026. Pertumbuhan terutama ditopang oleh kredit investasi yang meningkat 19,48 persen. Kredit UMKM juga kembali tumbuh positif sebesar 0,16 persen.

Kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross sebesar 2,17 persen. Sementara rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) berada pada level 23,97 persen.

Dalam aspek penegakan hukum, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp85,04 miliar. Ini terjadi kepada 97 pihak di sektor pasar modal, sepanjang 2026 hingga akhir Mei. Selain itu, denda keterlambatan senilai Rp53,90 miliar dikenakan kepada 232 pihak.

OJK juga menjatuhkan satu pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar, dan enam pembekuan izin di sektor pasar modal. Di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), regulator memberikan 105 sanksi denda dan 189 peringatan tertulis.

Pada sektor aset digital, OJK menerbitkan izin usaha kepada PT Luno Indonesia Ltd. Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) pertama yang resmi berizin. Sementara satu entitas lainnya ditolak permohonan izinnya.

Jumlah akun konsumen aset kripto, hingga April 2026 tercatat mencapai 21,70 juta. Akun dengan nilai transaksi sebesar Rp22,98 triliun.

Di bidang edukasi, OJK telah melaksanakan 1.792 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 8,24 juta peserta, hingga 20 Mei 2026. Program GENCARKAN, juga telah menjangkau 72,7 juta peserta, melalui 15.860 program edukasi.

OJK menegaskan, akan terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen. Serta mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat diimbau, untuk bertransaksi hanya melalui lembaga jasa keuangan yang berizin dan menghindari tawaran investasi. Maupun aktivitas perjudian daring yang tidak memiliki legalitas. (M9)

Komentar

Berita Terkait