Detiknews.id Sidoarjo – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, kembali berhasil membongkar home industri Minyakita Ilegal di Sidoarjo. Tanpa izin resmi dan tidak mempunyai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Berhasil mengamankan empat orang tersangka. Yakni, HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (33) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator mesin produksi.

Minyakkita ilegal dibongkar Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang menjadi tempat produksi. Unit III dengan TKP ke-1, yaitu Jalan gudang di kawasan Pergudangan Rama Jaya No. 2, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kemudian, unit I dengan TKP ke-2 yaitu, Pergudangan Ritzgate BB43, Bohar, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Aparat penegak hukum, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap praktik produksi dan distribusi ilegal minyak goreng bermerek Minyakita,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (21/04/2026).

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jenis kegiatan apapun, yang berkaitan dengan pelanggaran tanpa izin resmi.
“Pengungkapan bermula dari temuan adanya kegiatan produksi minyak goreng tanpa izin resmi. Tersangka diketahui membeli minyak goreng curah dari produsen di Surabaya. Melalui sejumlah distributor, kemudian mengangkutnya menggunakan truk tangki ke lokasi gudang untuk diproses ulang,” jelasnya.
Menurutnya pelanggaran disebabkan adanya produksi tanpa memiliki izin resmi.
“Di dua lokasi ini, minyak curah dikemas ulang menggunakan merek “Minyakita” tanpa memiliki perizinan usaha, sertifikat SNI, maupun izin edar dari BPOM. Selain itu, nomor BPOM yang tercantum pada kemasan diketahui palsu,” ungkapnya.

Dalam proses produksi, tersangka ARS mengatur mesin pengemasan dengan isi yang tidak sesuai label. Untuk kemasan 1.000 ml, minyak diisi antara 700 hingga 900 ml, sementara untuk jerigen 5 liter hanya diisi sekitar 4.600 ml.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Tiga unit mesin pengemasan, Satu tangki penyimpanan minyak, Puluhan kardus minyak goreng siap edar, Ratusan kemasan kosong berlabel “Minyakita”. Serta dokumen distribusi dan Satu unit mobil tangki.
Untuk diketahui, kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per produksi. Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp234 juta. Produk tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas,” pungkas Kombes Roy. (M9)




Komentar