Detiknews.id Sulawesi – Selain sumber daya alam Sultra yang terus menerus dirampas, kita juga menghadapi dilema lain, yakni bermunculannya calon-calon pemimpin yang berasal dari luar. Padahal orang yang paling paham dengan kondisi, kultur, dan memiliki idealisme untuk memperjuangkan nasib dan masa depan rakyat Sulawesi Tenggara adalah putera-puteri asli Sulawesi Tenggara.
“Orang luar hanya tahu kita memiliki sumber kekayaan alam yang luar biasa, tapi mereka tidak paham budaya dan tata krama lokal. Mereka juga tidak mau tahu nasib muram seperti apa yang akan menimpa rakyat Sulawesi Tenggara di masa depan” isi dari Nur Alam 2022.
Ungkapan itu diucap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam sebuah video menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 77, Agustus lalu. Video yang banyak beredar di media sosial tersebut mengingatkan kepada rakyat Sulawesi Tenggara untuk menjaga kekayaan alam yang mereka miliki.
Pakar kebijakan publik nasional, Hadi Supratikta, menyebut hal itu adalah sebuah kewajaran sebagai rasa keprihatinan seorang mantan gubernur yang melihat ada ketidakberesan di daerah yang pernah dipimpinnya. Terlebih saat ini banyak pertambangan di Sulawesi Tenggara dikuasai dan dimiliki orang asing dari luar yang pengelolaannya amburadul.
“Di media sudah banyak diberitakan datangnya ribuan tenaga kerja asing dari Cina untuk mengelola sektor pertambangan dengan gaji yang fantastis yang berbeda dengan putera daerah. Ini membuktikan ucapan Nur Alam tersebut benar adanya,” jelasnya.
“Ilegal mining juga kian marak di Sulawesi Tenggara. Ini jelas akan membahayakan kelestarian alam. Dampaknya sangat dekat dengan bencana banjir, tanah longsor, polusi dan sebagainya. Bahkan bisa berefek konflik sosial antar anakbangsa,” ujar Hadi kepada sejumlah media.
Menurutnya, adalah sebuah hal lumrah jika Nur Alam menyuarakan keresahan tentang alam Sulawesi Tenggara karena dia (Nur Alam, red) adalah mantan gubernur dan putera asli daerah Sulawesi Tenggara yang bisa merasakan denyut nadi dan keresahan rakyatnya.
”Seharusnya kita dukung dan bantu pemikirannya (Nur Alam, red) dengan memberikan solusi terbaik untuk Sulawesi Tenggara, bukan malah menyudutkannya dengan menuduh yang tidak-tidak,” tandas anggota Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI ini.
Terkait pendapat yang menyebut Nur Alam telah melanggar UU ITE lantaran telah menyebarkan ujian kebencian, Hadi menyebut pendapat tersebut sangat keliru. Dia bahkan menyontohkan sosok Soekarno dan Nelson Mandela yang tetap menyuarakan pembelaan kepada rakyat dan bangsanya meski berada di balik jeruji besi tahanan.
”Soekarno tetap memikirkan dan memperjuangkan negaranya dari balik jeruji penjara. Begitu juga Nelson Mandela. Jadi wajar jika Nur Alam berjuang untuk daerahnya melalui tulisan ataupun suara tentang keprihatinan terhadap bangsanya sendiri.
Seharusnya narasi Nur Alam itu dijadikan koreksi buat kita semua bahwa alam, tanah, air dan udara di Sulawesi Tenggara harus dijaga kelestariannya dan diolah secara ramah lingkungan dengan memadukan dengan kearifan budaya lokal,” imbuh Hadi.
Terkait ungkapan ada calon-calon pemimpin luar dari Sulawesi Tenggara, Hadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Penelitian dan Inovator Indonesia ini mengaku sangat setuju dengan pernyataan Nur Alam. Dia berpendapat bahwa putera asli Sulawesi Tenggara lebih paham tentang daerahnya sehingga layak dijadikan pemimpin.
Dari empat suku besar di Sulawesi Tenggara seperti Muna, Buton, Tolaki dan Mekongga, semuanya memiliki kader yang sudah teruji dan berintegritas baik skala nasional maupun internasional yang tidak perlu meminta gelar adat karena telah memilikinya dalam darah, hati dan jiwa sejak dari nenek moyang.
Hadi menambahkan, dalam perspektif politik etnisitas, sesama pribumi pendatang dari daerah lain bisa ditempuh dengan menggunakan metode penggabungan kekuatan politik dengan apa yang disebut cross cutting power yang senantiasa melahirkan cross cutting loyalities.
Sebelumnya mantan Anggota DPR RI dari Provinsi Sulawesi Tenggara Rusdi Taher mempermasalahkan pernyataan Nur Alam tersebut. Dia menilai ucapan itu dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian sehingga dikualifikasikan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Rusdi berencana akan melaporkan ke Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM. (M9)
Komentar