Detiknews.id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan notifikasi. Sidang beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung.
Majelis Komisi dipimpin: Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dengan Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis.
Perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada 2023. Terhadap 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan 99,99 persen saham PT Nusantara Agro Sentosa. Kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Transaksi akuisisi dinyatakan efektif secara yuridis pada 23 November 2023. Ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif.
Namun, notifikasi tersebut baru diterima KPPU pada 10 Januari 2024, melewati batas waktu yang seharusnya jatuh pada 8 Januari 2024. Investigator menduga terjadi keterlambatan pelaporan selama dua hari kerja.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, akan dilanjutkan pada 9 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor, terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (M9)




Komentar