Gegara Transaksi Mobil di Facebook, 11 Sindikat Penipuan Online Ditangkap Ditressiber Polda Jatim

Ditressiber Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Ditressiber Polda Jatim), mengungkap sindikat penipuan online. Menerapkan modus skema segitiga, dalam transaksi jual beli mobil lintas daerah. Hasil kejahatan yang diperoleh tersangka senilai Miliaran rupiah, setiap bulan. Alhasil, dari ungkap kasus berhasil mengamankan 11 tersangka.

Ditressiber Polda Jatim mengungkap penipuan online, barang bukti yang disita polisi / M9

Gegara transaksi mobil di Facebook, 11 sindikat penipuan online ditangkap Ditressiber Polda Jatim. Para tersangka diamankan dari wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda. Salah satu tersangka AF, juga residivis kasus narkotika, berperan sebagai perekrut utama. Sekaligus penghubung antar anggota sindikat.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks.

“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber, dengan modus yang semakin kompleks. Mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Dirressiber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, juga menjelaskan kasus bermula pada Februari 2026. Ketika seorang korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook.

“Bermula korban tertarik, untuk membeli kendaraan tersebut, dengan harga Rp315 juta. Setelah berkomunikasi intens dengan pelaku, yang menyamar sebagai perantara terpercaya. Selanjutnya, mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta. Pelaku menyakinkan korban, dengan mengaku sebagai kerabat penjual. Namun setelah dana dikirim, pelaku memutus seluruh komunikasi dengan korban,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil dari  penyelidikan, sindikat menggunakan modus skema segitiga dengan memposting ulang iklan kendaraan asli dari marketplace ke platform lain. Selanjutnya, calon pembeli (korban), ditemukan dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua pihak.

“Saat korban tertarik, pelaku mengarahkan transaksi melalui jalur pribadi dan menyediakan rekening penampung untuk menerima pembayaran. Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga. Untuk membuka rekening bank, yang digunakan menampung uang hasil kejahatan,” ungkapnya.

Tips aman, untuk menghindari kasus serupa: Selalu verifikasi identitas penjual dan kendaraan, Gunakan marketplace resmi dengan sistem escrow/rekening bersama, Hindari transfer sebelum melihat kendaraan dan dokumen asli, dan Waspadai jika penjual meminta komunikasi di luar platform resmi.

Beberapa tersangka lainnya berhasil ditangkap, yang bertugas mencairkan dana. Serta mengatur distribusi hasil penipuan.

Barang bukti yang disita petugas, berupa: dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan (diduga digunakan dalam aksi kejahatan).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Serta Pasal penipuan dalam KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan menelusuri total aliran dana kejahatan. (M9)

Komentar

Berita Terkait