Detiknews.id Surabaya – Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap kasus UU ITE. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/ 70/ I/ RES.2.5/ 2021 Ditreskrimsus. Wanita Cantik bernama Magda Florensia (27) warga Tuban yang kos di kawasan Siwalankerto Surabaya telah dilaporkan ke Polda Jatim. Pasalnya telah diduga melakukan penipuan berkedok Arisan Online, dengan line id : Sabitaa.
Pelapor adalah Putri Shinta Christanti (28), warga Jalan Krukah Lama Surabaya. Akibat ulah terlapor, Shinta mengaku dirugikan Rp.15 juta, tertanggal 11 Desember 2020.
Korban Shinta didampingi Kuasa Hukumnya, Yusuf Andriana, SH, menuturkan, laporan ini bermula saat Magda mengikuti arisan 10 group dengan 21 kali bayar.
“Magda mengaku melakukan pembayaran arisan dana senilai Rp. 55 ribu, Rp. 74 ribu dan Rp. 45 ribu yang diakui telah ditransfer melalui aplikasi dana dan OVO. Ternyata setelah saya kroscek, dana yang dimaksud tidak masuk rekening saya,” ucap Shinta.
Selanjutnya, Shinta konfirmasi ke Magda. Tanggal 27 Juli 2020, saya konfirmasi ke Magda. Saya menegur Magda, karena dia memalsukan bukti transfer. Lalu, saya memberikan toleransi waktu untuk menyelesaikan kewajibannya bayar arisan.
“Bahkan saya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tapi sampai saya buat laporan ke Polda ini, Magda tidak ada itikad baik menyelesaikan kewajibannya membayar arisan,” ungkap Shinta saat didampingi kuasa hukumnya Yusuf Andriana., SH, kemar
Niko yang mengaku pacarnya, mengatakan dirinya tahu soal arisan online.
“Nanti saya sampaikan ke Magda,” ucap Niko saat dihubungi telepon Whatsapp (WA).
Sementara Haikal, adik Magda mengatakan, pihak keluarga tidak mau ikut campur terkait masalah yang dihadapi kakaknya Magda.
“Kakak saya sudah besar. Biar diselesaikan, sendiri,” kata Haikal dihubungi telepon WA nya.
Ditempat berbeda, Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Wildan menjelaskan, terkait laporan korban. Kami akan mempelajari dan mendalami kasus ini,” tandasnya melalui Seluler. Selasa malam (19/01/2021)
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dugaan pasal 45A ayat (1) Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 28 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang ITE. (M9)
Komentar