Detiknews.id Banyuwangi – Isu seputar gugatan pemuda asal Banyuwangi, Al Ressa Rizky Rossano (24), pihak penggugat. Dugaan sebagai anak biologis, dari penyanyi Denada Tambunan kembali memanas. Agenda sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, tidak dihadiri oleh Denada Tambunan (pihak tergugat), ikut menjadi sorotan publik.
Dugaan membuang anak kandung, Denada Tambunan, melalui Kuasa Hukumnya Hammad Iqbal S.H. Membantah adanya dugaan membuang anak ataupun penelantaran anak.
Menurutnya, selama ini kliennya selalu memberikan sejumlah uang melalui transfer, selain itu membelikan mobil untuk bisa dipakai Resa dan keluarganya.
“Hubungan mereka baik-baik saja, antara Denada, Resa dan keluarga Banyuwangi. Bahkan sering transfer, terakhir ngasih mobil juga,” tutur Hammad Iqbal S.H, Kuasa Hukum Denada.
Ratih, ibu angkat Ressa Rizky Rossano buka suara, saat ditemui media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026). Ressa Rizky Rossano diurus sejak pria 24 tahun, itu berusia 10 hari.
“Iya, Ressa ini kan dari kecil sudah sama saya. Dari umur sepuluh hari sudah diberikan sama saya,” tutur Ratih.
Menurut Ratih, seiring berjalannya usia, Ressa Rizky Rossano, kerap mendapatkan perlakuan dari lingkungan sekitar. Asal usulnya sebagai yang diduga anak Denada pun kerap dikatakan oleh orang-orang di sekitarnya.
“Tapi anak ini kan tambah lama tambah besar, banyak temannya yang bilang kalau dia bukan anaknya Mama Ratih. ‘Kamu anaknya Denada’ ,” ujarnya.
Sementara, Ronald Armada S.H, Kuasa Hukum Ressa, hingga saat ini masih memperjuangkan hak nya. Ia sebut, Ressa sebagai anak biologis Denada. Dimana, sejak usia 10 hari diurus oleh ibu angkatnya pun kerap menerima perlakuan dari lingkungan sekitar.
Penelantaran anak jika memenuhi unsur pengabaian. Bisa dijerat pidana atau perdata. Seperti uang sekolah, biaya tanpa nafkah. Wajar jika nilai kemanusiaan dituntut Rp 7 Miliar.
Awal Mula Polemik Penelantaran Anak Mencuat ke Publik
Ronald mengungkapkan, awal mula mencuatnya polemik ini. Bermula dari tuduhan penggelapan mobil, akibat si Ressa terlambat melakukan pembayaran cicilan mobil. Terkait ini, Muhammad (pamannya) istri bibinya melayangkan somasi kepada Ressa.
“Jadi Awal mulanya diajukan gugatan. Karena Ratih (mama angkatnya Ressa) dituduh dan dilaporkan penggelapan. Ternyata, yang melaporkan Muhammad (pamannya), adik dari Emilia Contessa (alm), mama dari Denada. Karena mobil itu atas nama Muhammad. Mobil senilai 90 Juta, dengan DP 20 juta. Ressa dibebankan untuk pembayaran cicilan, senilai Rp 4 juta. Disini Ressa menjadi korban, harus membayar cicilan. Jadi Resa ini di dzolimi,” ungkapnya.
Lanjut Ronald, terpicu dari ini, pihaknya melayangkan somasi gugatan perdata. Saat somasi pertama dilayangkan, tidak ada tanggapan. Kemudian dilayangkan somasi kedua, kepada Denada Tambunan.
“Agenda Sidang Gugatan, untuk mediasi. Surat Gugatan nomer 288, tanggal 22 Januari 2026. Namun agenda sidang gugatan, ditunda sepekan. Pasalnya, pihak tergugat tidak hadir. Itupun dari pihak tergugat, diwakilkan oleh Kuasa Hukum pengganti. Sedangkan Kuasa Hukum sebelumnya, tidak hadir,” tegasnya.
Ditambahkan, oleh Ronald, jika memang ada bukti yang menunjukkan dokumen, atas nama Ressa. Jangan menghindar dari sidang gugatan. Pihaknya, meminta duduk bersama, diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ya sudah buktikan saja di Pengadilan. Adu bukti, tunjukkan dokumen yang menjadi hak Ressa. Mana buktinya, kalau Ressa sudah di belikan rumah. Faktanya, masih tinggal di gudang. Kalaupun sudah dibelikan mobil, mana buktinya, faktanya masih naik motor,” pungkas Ronald Armada S.H, Kuasa Hukum Ressa.
Ressa mengaku, “Saya hanya perlu diakui sebagai anak, saya ingin mencium kakinya. Apapun kekurangan mama Denada, beliau tetap mama saya. Saya pun siap untuk tes DNA,” ungkapnya.
Pihak Kuasa Hukum, dari tergugat juga meminta waktu sepekan. Untuk mengkaji dan berkomunikasi, dengan klien sebagai tergugat. Hingga detik ini, pihak tergugat tidak ada itikad baik, tanpa komunikasi diluar sidang atau tidak ada respon sama sekali. (M9)





Komentar