Cabuli Bocah Ingusan, Oknum RT Resmi Dilaporkan DP3A : Masih Ada Korban Pelecehan Lain

Detiknews.id,Tangerang – Oknum Ketua RT dibilangan kecamatan sepatan resmi dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ke Polres Metro Tangerang kota Senin (5/10/2020).

Neneng Sabilah, Analis Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Tangerang yang saat itu mendampingi orangtua korban untuk membuat laporan kepolisian dan memulihkan kondisi psikologis korban mengaku tidak menutup kemungkinan terdapat korban baru selain Bunga.

Menurut Neneng, berdasarkan pengakuan korban, masih terdapat beberapa anak yang diduga menjadi korban dari perilaku menyimpang terduga yang saat ini telah menghilang dari rumahnya tersebut.

“Sempet saya tanya, dan dia bilang teman teman korban juga ada yang diperlakukan seperti itu ya ditarik, dipeluk dan dicium tapi pada lari,”Jelas Neneng usai melakukan pendampingan terhadap orangtua korban di Polres Metro tangerang kota.

Atas pengakuan tersebut, Ia mengaku akan melakukan proses penelurusan dilingkungan sekitar terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut, sehingga diharapkan dapat lebih mempermudah dirinya untuk melakukan tindakan preventif dan pemulihan.

“Ternyata memang pelaku ini diduga memiliki penyimpangan seksual karna berdasarkan pengakuan dari korban terduga pelaku ini senangnya sama anak anak kecil, tapi kan kalau sekedar suka sama anak anak kecil tidak sampai meraba – raba bagian vital itu sudah jelas penyimpangan dan ini tidak dibenarkan dalam undang undang perlindungan anak,”tutur Neneng.

Dengan demikian, Masih menurut Neneng, Jajaran Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Tangerang menghimbau kepada masyarakat lainnya yang anaknya menjadi korban tindakan asusila dari terduga oknum RT tersebut untuk dapat melaporkan kepada relawan perlindungan anak yang terdapat disetiap kecamatan yang ada dikabupaten Tangerang.

“Kita lakukan pendampingan dan untuk masalah hukum kita serahkan kepada Polres Metro Tangerang Kota dan kita akan membantu pendampingan dan juga apabila dibutuhkan penanganan medis, pemulihan psikologis kita juga pasti akan membantu tanpa dipungut biaya,”tukasnya.

Masih menurut Neneng, Disampinhg itu, pada saat proses hukum tengah memasuki proses pengadilan pihaknya juga akan terus mendampingi korban dengan mempersiapkan pengacara.

“Bila memerlukan pendampingan hukum, kita sudah mempersiapkan,”Pungkasnya.(nur/red)

Komentar

Berita Terkait