Detiknews.id Sidoarjo – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyita pabrik pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU). Sita aset berada di kawasan Berbek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6).
Bareskrim Polri, melakukan penyitaan dalam pengembangan kasus dugaan pengolahan emas, yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, di Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC. Keduanya diketahui pernah dan sedang menjabat sebagai Direktur PT SJU.
“Penyidik menetapkan dua pelaku lainnya sebagai tersangka, masing-masing DHB selaku Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021. Hingga 14 September 2022 dan VC yang menjabat Direktur PT SJU, sejak 14 September 2022 hingga saat ini,” kata Ade Safri di lokasi penyitaan.
Selain menyita bangunan pabrik, penyidik turut mengamankan seluruh sarana dan prasarana produksi. Diduga digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas hasil tambang ilegal. Fasilitas tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pembuktian perkara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Dengan penambahan dua tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi lima orang.

Pabrik Narkoba Rp 143 Miliar Dibongkar Bareskrim Polri Kolaborasi Polda Jatim, Bea Cukai dan BNNP
Bareskrim Polri, menduga emas hasil pertambangan tanpa izin dikirim ke PT SJU untuk dimurnikan, dan diolah menjadi emas batangan, sebelum dipasarkan. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang, yang berkaitan dengan hasil aktivitas pertambangan ilegal.
Polri menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik saat ini mendalami alur distribusi emas, serta menelusuri pihak-pihak lain. Diduga terlibat dalam jaringan pertambangan, pengolahan, dan peredaran emas ilegal tersebut. (M9)



Komentar