PEKALONGAN, detiknews.id- Pembangunan SPBU diatas tanah PSDA Provinsi Jawa Tengah yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 82 Landungsari yang menyebabkan kalangan masyarakat bertanya-tanya atas kelayakannya, karena selain dekat dengan pemukiman juga berdekatan dengan pasar.
Hal tersebut membuat insan media yg tergabung dalam Aliansi Media kota Pekalongan Raya, menindak lanjuti pembangunan SPBU tersebut.
Selasa 30/6/2020 di Ruang Tamu DPRD Tim aliansi media Pekalongan raya mengkonfirmasi terkait ijin yang berada di area pasar Grogolan yang di duga menyalahi prosedur.
Di temui Perwakilan Komisi A Fauzi menjelaskan bahwa perihal perijinan semua di arahkan satu pintu di kantor Dinas perijinan terpadu dan penanaman modal (DPTPM) ucapnya.
Dirinya juga menambahkan ,terkait dengan masalah SPBU itu ada berbagai pihak yang terkait di luar komisi A dirinya mengait lebih banyak di komisi B.
Di tempat terpisah LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) perwakilan Jawa Tengah (Jateng) Sulasono Hadi Pranoto,SE mengatakan intinya kalau memang itu sesuai dengan prosedur segera di berdirikan SPBU itu,tapi kalau tidak sesuai aturan harus diberi kejelasan dan ditindak tegas,ucapnya (Tim)
Komentar