Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arif Rizky Wicaksana. Berhasil ungkap kasus dengan mengamankan sebanyak 8000 liter BBM jenis solar bersubsidi tanpa ijin jual (ilegal), dan 4 tersangka.
Keempat tersangka antara lain, seorang perempuan yakni CS (50) warga Jakarta, RK (34) warga Banyumas, YD (41) warga Tegal dan DN (17) warga Indramayu.
Bermula dari Sopir truk bermuatan BBM tersebut tidak bisa menunjukan surat bukti perijinan sehingga petugas mengamankan truk tangki bermuatan solar 8000 L beserta tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arif Rizky Wicaksana menuturkan, dalam penangkapan bermula atas informasi adanya dari masyarakat bahwa di wilayah Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya, ada pengisian BBM yang diduga tanpa dilengkapi surat ijin edar.
“Menindaklanjuti hal tersebut anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan ternya benar bahwa ditempat itu terlihat sebuah Truk tangki bermuatan BBM jenis solar akan di isikan kepada kapal di Pelabuhan Nilam,” tuturnya. Kamis (20/04/2023).
Lanjut, Arif pelaku CS awalnya mengaku sebagai kepala direktur PT. Bentang Mega Nusantara (BMN), mereka menyuruh dua orang sopirnya berinisial DN dan RK untuk mengirim lalu menjual BBM jenis Solar bersubsidi itu ke kapal Tugboat yang sandar di Pelabuhan Nilam.
“Tersangka CS menyuruh dua orang untuk menjual BBM solar kepada kapal yang sebelumnya sudah memesannya, dengan harga 8500 per liternya. Modusnya demi mendapatkan keuntungan lebih besar,” jelasnya.
Arif menambahkan, keempat tersangka dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Semua barang bukti dan empat tersangka saat ini kita tahan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” terangnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 unit truk tangki ISUZU Jenis Light, 1 unit truck Dump berisi Bio Diesel B30 (BBM Solar) yang disubsidi sebanyak 8.000 Liter, beserta kunci kontak dan STNK.
Selain itu, 1 bendel dokumen pengiriman Bio Diesel B30 (BBM Solar) 8.000 Liter terdiri dari DO, BL, Surat Jalan dan Invoice dari PT. BMN, 1 bendel bukti penjualan bulan Maret 2023 PT BMN, 1 bendel Legalitas perusahaan PT BMN, 4 buah Handphone, 1 buah Laptop merek asus warna putih, 1 buah printer merek epson.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan maksimal hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 Miliar. (M9)
Komentar