Detiknews.id Surabaya – Ketua KPPU Afif Hasbullah didampingi Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno. Menggelar kegiatan Forum Jurnalis yang diselenggarakan di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.
Dalam rangka memberikan penjelasan bahwa KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU baru guna mengakomodir beberapa kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sebagaimana diketahui bahwa KPPU berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai tugas untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha, melakukan notifikasi merger dan memberikan saran dan pertimbanan kepada pemerintah terhadap regulasi yang bersinggungan dengan hukum persaingan usaha.
Adapun ketiga Peraturan KPPU dimaksud adalah :
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023)
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023)
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023).
Menurut Afif, sebagai Otoritas yang diberi amanah untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, KPPU harus bertransformasi agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman
“KPPU telah melakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara, notifikasi merger serta saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat mengurai kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU untuk menjalankan tugas dan wewenangnya”, tandas Afif.
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno menambahkan, kami KPPU fokus pada tugas dan wewenang dalam mengawasi pelaku usaha yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.
“Antara lain, sebagai Pengawas Persaingan Usaha harus bijaksana dalam mengawasi, menyelidiki dan memutuskan dalam penegakan hukum. Kemudian, sebagai pengawas kemitraan juga tegas dalam mengawasi dan menegakkan hukum dalam kemitraan. Selanjutnya, Advokasi Kebijakan dalam kepatuhan akan aturan yang diterbitkan pemerintah. Terakhir, Pengendalian Merger dengan menerima dan mengevaluasi Merger yang di notifikasikan dan dikonsultasikan,” jelasnya.
Secara singkat PerKPPU 2/2023 tersebut antara lain mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan, dan peningkatan kerahasiaan data/informasi.
Berbagai pengembangan hukum acara ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga pola penanganan perkara di KPPU harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien. (M9)
Komentar