Polemik Yayasan Budi Mulia Abadi, Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Raibnya Rp 1.250 Miliar 

Detiknews.id Surabaya – Polemik Yayasan Budi Mulia Abadi (Status Quo) sedang dalam proses penyelidikan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Kasus ini dilaporkan oleh Roy Saputra Wijoyo, mantan anggota yayasan yang bergerak di bidang sosial. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, didampingi Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Silvia Puspasari dan Kanit Perbankan Kompol Teguh Setiawan.

Bermula akibat dari pemecatan sepihak dari Roy Saputra Wijoyo. Maka terbongkarlah dugaan terjadi adanya penggelapan dana dan atau pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 KUHP dan atau Pasal 228 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan LP/B/4/1/2023/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 03 Januar 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/ 50/I/ RES.2.2./ 2023/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2023, Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kajati Jawa Timur Nomor. B/S/V/ RES.2.2./ 2023/ Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2023.

Roy Saputra Wijoyo dan tim, bersama Kuasa Hukum Andhi Rakhmono / M9

Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Silvia Puspasari mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 9 orang terkait perkara tersebut. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih berstatus saksi.

“Beredar di media bahwa nenek renta, dalam hal ini Ibu Yuli Puspa, bukan sebagai tersangka. Dalam hal ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan perkara yang saat ini ditangani penyidik, dalam dugaan Pasal persangkaan 227 dan atau 228 KUHP dan atau 263 KUHP dan atau 372 dan atau 374 KUHP,” katanya di Mapolda Jatim, Jl A Yani Surabaya. Kamis (13/04/2023).

Menurut AKBP Silvi pihaknya menangani perkara ini sebab Ditreskrimsus melalui Subdit Perbankan masih memiliki kewenangan karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Masih di bawah kewenangan kita, dalam hal ini Ditreskrimsus Subdit Perbankan. Tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini nantinya akan dikembangkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Kuasa hukum pelapor, Andhi Rakhmono menegaskan kliennya melaporkan YN selaku ketua umum yayasan tersebut yang hingga kini masih berstatus saksi dan terus diselidiki polisi. Sedangkan, Yuli Puspa dalam yayasan menjabat sebagai pembina dan bukan pengurus.

“Pengurus yayasan yang kami laporkan, ibu Yuli Puspa sebagai pembina, bukan pengurus. Soal diduga penggelapan itu, makanya kami melapor ke Polda karena ada penyimpangan, yang seharusnya masuk ke yayasan, itu masuk ke rekening pribadi,” jelasnya.

Perlu diketahui, Yuli Puspa pembina Yayasan Budi Mulia Abadi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Berdasarkan LP/ B/ 4/I/ 2023/ SPKT tertanggal 3 Januari 2023 itu, nenek 82 tahun ini dilaporkan mantan anggotanya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yayasan, serta pemalsuan surat.

Status Yuli masih sebagai saksi, yayasan yang bergerak di bidang sosial ini salah satu kegiatannya adalah arisan antar karyawan. Pada 2020 saat pandemi COVID-19, uang arisan diminta para anggota karena memang waktu itu kondisi ekonomi sedang amburadul.

Kerugian senilai Rp 1. 250 miliar menurut Yuli untuk melunasi uang orang-orang itu. Tapi saat ini sudah dikembalikan semua. Hingga diharuskan datang ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik dan sudah berjalan keempat kalinya. (M9)

Komentar

Berita Terkait