Usman Wibisono Beri Klarifikasi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

Detiknews.id Surabaya – Usman Wibisono selaku Ketua Hukum Perguruan memberikan klarifikasi terkait Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan namanya sebagai tersangka. Liliana Herawati pimpinan pusat Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia saat ini menjadi tersangka kasus pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini dianggap ganjal oleh Usman Wibisono.

Melalui pers release yang dikirim pada awak media, Usman mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti yang direkayasa dan cacat hukum. Perbuatan pelapor ini jelas-jelas bertentangan dengan klarifikasi mereka tanggal 19-03-2023. Dugaan tindak pidana ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 17 Juni 2022 dan sekarang prosesnya masih berjalan.

Usman juga membantah banyak hal atas pernyataan Bambang Irwanto sebelumnya, diantaranya Pernyataan bahwa Bambang Irwanto orang yang dituakan dalam Perguruan Karate Kyokushinkai Indonesia dibantah, menurut Usman Bambang bukan orang yang dituakan dalam Perguruan melainkan orang tua yang “merasa” paling berjasa kepada Perguruan Karate pembinaan mental karate kyokoshinkai karate-do Indonesia.

“Tetapi pada faktanya Bambang Irwanto berusaha menghancurkan Perguruan Karate Pembinaan Mental Karate ini dengan kebohongan-kebohongan yang dilakukannya selama ini, bahkan dalam sejarah Perguruan Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja telah dua kali dicopot dari jabatannya oleh Pendiri Perguruan Almarhum Nardi T. Nirwanto S.A,” ujar Usman.

Yang pertama kata Usman adalah jabatan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Perguruan dan Ketua Presidium Perguruan pada tanggal 3 Maret 2000 (Akta No.3 Tgl. 3-3-2000 Notaris Juliani) dan pembubaran Perkumpulan Klub Sabuk Hitam Indonesia Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-do Indonesia pada tahun 2007.

Modus mendirikan Perkumpulan dengan nama Pembinaan Mental Karate ini diulang dengan merayu dan dengan tipu muslihat untuk memperdaya Ny. Liliana Herawati untuk menggunakan nama Pembinaan Mental Karate yang merupakan hak kekayaan milik Alm. Nardi T. Nirwanto S.A. dan merek yang dimilikinya sejak tahun 2014 untuk digunakan sebagai nama Perkumpulan baru tersebut pada tahun 2015 dan kemudian pada tahun 2020 Ny. Liliana Herawati dikeluarkan sebagai Pendiri Perkumpulan tersebut dengan melawan hukum tanpa ada pernyataan Pengunduran diri Ny. Liliana Herawati, pemecatan Ny. Liliana Herawati tersebut disembunyikan dan kemudian dipergunakan sebagai bukti dalam usaha mereka memenjarakan Ny. Liliana Herawati dengan membuat 2 LP di Polrestabes Surabaya.

“Bahkan kedua orang ini juga merupakan orang yang mengakibatkan perpecahan dalam Perguruan pada tahun 2012 pada saat itu mereka menjabat sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pusat Perguruan, tambahnya,” ujarnya.

“Bambang Irwanto adalah bekas ketua umum Perguruan tetapi dipecat dari Perguruan karena telah menzholimi dan mem“bully” serta mengkriminalisasi Pimpinan Pusat Perguruan yang diakuinya sebagai ahli waris Pendiri Perguruan berdasarkan pernyataannya sendiri dalam Akta Pernyataan Tanggal 12-11-2009 Notaris Juliani dan dipertegasnya dalam Majalah Perguruan Oshi Shinobu No. II / 2012. Dimana dalam majalah internal Perguruan tersebut Bambang Irwanto dan antek-antek penjilatnya menyatakan bahwa Ny. Liliana Herawati adalah ahli waris dan sebagai Pimpinan Pusat Perguruan yang sah sesuai hukum,” bebernya.

Selain Bambang Irwanto mereka-mereka yang dipecat dari Perguruan adalah: Tjandra Sridjaja P. Erick Sastrodikoro W, Yunus Hariyanto, Yunita Wijaya, Sensei Kennedy Kawulusan, Sigit Irwanto, Erick Sunur, Richard Sunur, Alex Tanaya, Hadi Susilo, dan Azalia Wijaya. Mereka-telah mendirikan Perguruan Karate baru yang menggunakan nama dan logo yang sama dengan Perguruan. Pendirian Perkumpulan menjadi perguruan karate adalah menyalahi fungsi yang ada dalam anggaran dasar Perkumpulan itu sendiri; yaitu sebagai wadah komunikasi.

“Dan dengan sengaja mereka mendaftarkan merek dengan nama Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai dimana mereka jelas mengetahui dan memahami merek tersebut adalah merek yang merupakan Hak Cipta milik Alm. Nardi T. Nirwanto S.A. sang pendiri Perguruan ini, dan juga merek milik Liliana Herawati yang bahkan Tjandra Sridjaja yang membantu perpanjangannya dari merek milik Alm. Nardi Tjahja Nirwanto menjadi milik Liliana Herawati pada tahun 2014 dimana sebelumnya Tjandra Sridjaja P., sebagai kuasa dari Alm.

Nardi Tjahjo Nirwanto diam-diam telah mendaftarkan merek yang sama dengan pemilik dirinya sendiri (Tjandra Sridjaja P) pada tahun 2012 dan bahkan tindakan tersebut diulang lagi pada tahun 2014 dimana Tjandra Sridjaja telah mendaftarkan 6 merek untuk dijadikan miliknya. Ini merupakan tindakan yang melanggar etika Advokat yang menjadi kuasa untuk mendaftarkan merek, hal ini adalah merupakan niat jahat seorang yang menjabat Dewan Pusat Perguruan untuk memiliki merek yang dipakai oleh Perguruannya, ini dapat diduga niat jahat untuk memiliki “hak” milik orang lain ujar Usman Wibisono yang menjadi ketua Departemen Hukum Perguruan,” ucap Usman.

Menanggapi keterangan tentang hak dan wewenang dalam Arisan Perguruan yang diadakan sejak 2007 tersebut, Rudy Hartono sebagai Ketua Arisan Perguruan dengan nama Arisan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dan terus berjalan dengan baik sampai dengan sekarang membantah bahwa Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja adalah bukan Pengurus Arisan Perguruan tersebut, Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja adalah Penasehat dan Pelindung Arisan Perguruan jadi jelas mereka tidak mempunyai hak dan wewenang untuk mengelola Arisan tersebut, dan apabila terjadi pengelolahan uang arisan tersebut maka Erick Sastrodikoro W., yang menjabat sebagai Wakil Ketua Arisan Perguruan bersama Adriano Sunur dan Hadi Susilo (Bendahara I & II) telah membiarkan terjadinya pengelolaan uang Arisan oleh Bambang Irwanto yang semestinya dikelola oleh bendahara Arisan (Adriano Sunur dan Hadi Susilo), Rudy Hartono menunjukkan Buku Arisan Periode IV yang menjadi masalah hukum tersebut.

“Dari namanya saja (Arisan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia), maka jelas Arisan tersebut bukan Arisan yang diadakan oleh Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (IKOK) yang baru didirikan oleh Liliana Herawati pada tahun 2015 bersama Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja, dimana Ny. Liliana Herawati sebagai representatif Perguruan adalah pihak yang memiliki hak atas hasil usaha Arisan tersebut, sambil menunjukkan Kata Pengantar dalam Buku Arisan Perguruan tersebut. Hal ini merupakan kesepakatan seluruh anggota/peserta arisan Perguruan tersebut.

Bambang Irwanto menyebutnya sebagai “Dana Abadi”. Jadi uang yang telah disumbangkan kepada warga Perguruan adalah merupakan Hak Perguruan yang memang digunakan untuk membantu Pembina-Pembina Perguruan untuk terus melestarikan eksistensi Perguruan, bukan jasa Bambang Irwanto atau Perkumpulan karena Perkumpulan fungsinya hanya sebagai “wadah komunikasi” sesuai anggaran dasarnya, timpal Usman Wibisono,” tegasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait