Belasan Pesilat Aniaya Korban Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

Detiknews.id Tulungagung – Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, menyikapi adanya kasus penganiayaan di wilayahnya. Terkait ini Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSi bersama tim Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan 12 pelaku penganiayaan, yang terjadi 5 Januari 2023. Kasus penganiayaan yang melibatkan perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Sejumlah 12 pelaku diantaranya RA,(22), IFU (19), MAEP (20), MBNR(20), MR (18), MA (17) dan MGS (16). Ke Tujuh tersangka tersebut merupakan warga Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lainnya FDFF (20) dan DBAJ (20) merupakan warga Boyolangu Tulungagung dan ZRPP (21) warga Kecamatan Kota Tulungagung, inisial SAS(25) warga Kepatihan Tulungagung, inisial AE (17) warga Gondang Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSi menuturkan, belasan pesilat tersebut melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Kedungwaru, pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib.

“Belasan pesilat tersebut melakukan penganiayaan terhadap perguruan silat lain secara bersama-sama di Trotoar depan Rumah masuk Jalan Pahlawan nomer 276, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” tuturnya.

Masih dengan Agung, kronologi kejadian bermula dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan Merasa ketidak senangan dengan Konvoi yang dilakukan Perguruan Pencak Silat Lain dengan bleyer – bleyer.

“Kemudian para pelaku melakukan Penyerangan terhadap Konvoi perguruan Lain tersebut dengan cara melempari dengan Batu,” ungkapnya.

Lanjutnya, akibat ulah oknum anggota perguruan silat ini, terdapat satu orang korban dari perguruan lain yang pada saat itu lewat mengalami luka luka Adapun korban berinisial MAT (25) warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bergerak cepat dengan meringkus para pelaku yang masih bersembunyi di halaman belakang sebuah Masjid yang masih dekat dengan TKP. Pelaku yang berhasil diamankan dan di proses sidik sebanyak 12 orang, terdiri 9 orang dewasa dan 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa hasil Visum Et Repertum, 11 buah Kerikil, 2 buah pecahan bata merah dan 1 Buah Balok Kayu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Sejumlah 9 orang laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung, sedangkan untuk 3 orang anak anak diwajibkan untuk wajib lapor. (M9)

Komentar

Berita Terkait