OJK Luncurkan iDebku.ojk.go.id, Cek BI Checking Anda 

Detiknews.id Jakarta – Pengusaha mayoritas selalu berkaitan dengan perputaran perbankan dalam berbisnis. Terkait ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan dalam melakukan pengecekan Perbankan. Melalui idebku.ojk.go.id, layanan perputaran perbankan bisa dilihat. Informasi debitur yang sebelumnya pada BI Checking, bisa diakses melalui perangkat smartphone, komputer dan tablet, serta dapat dicek secara gratis.

Sebagai informasi Idebku adalah platform untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi debitur secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/KOJK) di dalam satu wadah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menjelaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Ini bertujuan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK menyimpan informasi debitur atau disebut “iDeb”, yakni berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur.

Informasi iDeb jadi salah satu yang terpenting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. Data tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian.

Berikut cara mengakses Idebku:

Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id.

Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.

Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.

Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.

Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. (M9)

Komentar

Berita Terkait