Detiknews.id Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim menggelar hasil ungkap kasus selama bulan April hingga Agustus 2022. Berupa Sabu 236.790,2 Kilogram, Ekstasi 34.417 butir, Psikotropika 3.118 butir Obat Keras 16.896.356 Juta, dan Ganja 57, 257 Kilogram. Total barang bukti yang dimusnahkan Polda Jatim 175.292, 39 Kilogram, sisanya Polres jajaran. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi dan Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo.
Hadir juga perwakilan Kajati, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, perwakilan Kejari dan perwakilan Lapas. Kegiatan ungkap kasus berada di Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, sesuai arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Hari ini Ditresnarkoba Polda Jatim menggelar hasil ungkap kasus pada bulan Maret – Agustus 2022 dan sekaligus pemusnahan barang bukti,” tuturnya. Rabu (25/08/2022)
Ditempat yang sama Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi memaparkan, hari ini hasil ungkap kasus selama bulan Maret hingga Agustus 2022.
“Untuk hasil ungkap Januari hingga Maret yang dimusnahkan, Sabtu135 Kilogram, Ekstasi 34.417 butir, Psikotropika 3.118 butir obat keras 4.225.445 Juta, dan Ganja 17 Kilogram. Sementara hasil ungkap kasus April hingga Agustus yang dimusnahkan Sabu 352.07, Extacy 37.262, Psikotropika 3.117 butir, Obat Keras 17.998.769 butir, Ganja 93,86 kilogram,” paparnya.
“Modusnya berbeda beda ada yang dimasukkan dalam magic com, dimasukkan ke dalam pompa air, dalam kaleng susu, dalam kaleng cat, dikemas dalam hak sepatu dan dimasukkan ke pipa AC,” terangnya.
Jaringan narkoba ini jaringan Internasional dari Kamboja dan Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui darat udara maupun laut. Untuk luar pulau melalui jalur Sumatera, Jakarta kemudian ke Surabaya.
Keberhasilan hasil ungkap kasus yang digelar oleh Ditresnarkoba Polda Jatim didukung dari Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Malang BNNP Jatim dan Bea Cukai. (M9)
Komentar