Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 8 kurir Kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan barang bukti Ratusan Kilogram, yaitu 90,7 Kilogram Sabu dan 13,6 Kilogram Ganja. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih.
“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram,” ujar Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).
Menurut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan dari 8 tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Bakeri Kabupaten Deli serdang Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby Hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” katanya.
Selanjutnya dikembangkan, dari hasil penyelidikan Polisi di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ujar Yusep.
Kapolres menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.
“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusep.
Tidak sampai berhenti disini kata Yusep, kemudian pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus 2 tersangka yakni, AL (25) dan CH (27). Kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin. Saat penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.
“Saat di interogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” tegas Yusep.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada hari Rabu, (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 Wib, di wilayah Sidoarjo. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, 1 bungkus ganja 36 gram, 1 poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.
Menurut Kapolres, dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.
“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,” terangnya
Kapolres menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, 1 poket sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.
“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tandasnya.
Perlu diketahui, dengan hasil penangkapan narkotika jenis sabu seberat 90,7 kilogram. Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 1,2 Juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (M9)
Komentar