Pengedar Sabu Antar Kota Diamankan BNNP Jatim

Detiknews.id Surabaya – Pengedar Sabu antar kota ditangkap BNNP Jatim. Berhasil mengamankan AW (47) warga Dusun Iburaja, Kelurahan Kaliuling, Tempursari, Lumajang dan Dusun Tirtomarto, Kel. Ds. Tirtomarto, Kab. Malang. MA (28) warga Jalan Semeru, Dusun Krajan, Tirtomoyo, Ampel Gading, Malang. TG (36) warga Dusun Palampe’an, Gunung Eleh, Kedundung, Sampang. Keempat pengedar, akhirnya  ditangkap BNNP Jatim di Pintu tol 2 Sidoarjo.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Aris Purnomo menuturkan, kedua tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut setelah mendapatkan perintah dari P yang saat ini berstatus DPO untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Surabaya kemudian dibawa pulang kembali ke Malang, tersangka AW dan MA berangkat ke Surabaya dengan panduan dari P DPO untuk mengambil narkotika jenis sabu di dibawah rambu lalu lintas di pinggir jalan daerah Gunungsari.

“Setelah kedua tersangka mengambil 2 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 212 gram, tersangka kembali ke Malang dan berhasil diamankan petugas BNNP Jatim di Pintu Tol Sidoarjo,” ungkapnya.

“Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka TG isi di dalam rumahnya, ditemukan 12 paket plastik klip yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto total ± 16,58 gram,” jelasnya.

Tersangka bernama AW dan MA mengakui sudah 3 kali mendapatkan perintah dari P DPO untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Menurut pengakuannya, tersangka mengambil narkotika jenis sabu ke Madura sebanyak 2 kali dan 1 kali ke Surabaya dengan upah sekali pengambilan sebesar Rp. 1 Juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)

Komentar

Berita Terkait