Subdit V/Siber Polda Jatim Bongkar Arisan Bodong, 13 Korban Rugi 1,1 Miliar

Detiknews.id Surabaya – Subdit V/Siber Polda Jatim berhasil membongkar Arisan Online dengan Investasi Bodong. Sejumlah 13 korban melaporkan Anggrita Putri Khaleda (APK) (22) warga Surabaya. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubid Penmas AKBP Sinwan, Kasubdit V Siber AKBP Wildan Albert dan Kanit II Siber AKP Ardyan Yudo S. Akibat Arisan bodong berlabel Arisan Love, korban mengalami total kerugian senilai Rp. 1,1 Miliar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Wildan Albert didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, hari ini kami Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan ungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong melalui media sosial WhatsApp.

“Tindak pidana penipuan arisan dan investasi bodong melalui media sosial WhatsApp terjadi pada bulan Mei 2019 dengan menangkap KPK 22 tahun warga Surabaya. Tersangka APK menggunakan akun media sosial WhatsApp melalui handphone dan mengadakan atau menawarkan arisan dengan sistem reguler dual investasi dan simpan pinjam melalui grup media sosial WhatsApp dengan judul ARISAN LOVE, ” tuturnya.

Kasubid Penmas Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, Kasubdit V Siber Polda Jatim dan Kanit II Siber Polda Jatim / M9

Menurut Wildan, kronologi kejadian pada bulan Mei 2019 tersangka APK mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler 2 investasi dan simpan pinjam melalui grup media sosial WhatsApp arisan love.

“Dengan menjanjikan keuntungan profit yang sangat tinggi namun pada saat waktunya member peserta arisan melakukan penarikan saldo modal milik pelapor tidak dibayarkan oleh tersangka. Total kerugian dari 13 korban dengan total kerugian sebesar 1,1 Miliar,” tandasnya.

Masih dengan Wildan, cara kerja arisan seperti arisan biasanya. Namun, disini untuk pengambilan slot arisan dari nomer 1-4 memakai nama tersangka. Kemudian slot ke-5 baru terjadi korban.

“Untuk saat ini baru 13 Korban yang melapor, jika ada korban lain dari total 150 peserta arisan diharapkan segera melapor,” ungkapnya.

Wildan menambahkan, tersangka ditangkap di Bali. Anggota berangkat sampai di Bali malam hari, namun tersangka tidak ada. Anggota menjumpai suami dan anaknya.

“Kemudian anggota menunggu hingga besok paginya, akhirnya berhasil membawa tersangka ke Polda Jatim,” terangnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 bendel tangkapan layar medsos WhatsApp, 2 buah akun medsos whatsapp, 2 buah SIM card Tri dan Telkomsel, 1 buah kartu tahapan ekspresi BCA, 1 buah kartu platinum debit BNI, 1 buah HP merk iPhone 6s warna hitam, 1 banner mutasi transaksi print out rekening BCA dan 1 mutasi transaksi berikut rekening BNI.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 a ayat 7 pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (M9)

Komentar

Berita Terkait