Kosmetik KLT Dipalsukan, Mantan Pegawai Diamankan Subdit Indagsi Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Kosmetik KLT dipalsukan, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian bersama tim berhasil membongkar bisnis gelap kosmetik ilegal. Berhasil menangkap BS (33) warga Tuban beserta barang bukti yang bernilai ratusan juta. Dengan TKP Toko Online Shop, Kosmetik Murah di Jalan Lebak Timur. Ungkap kasus Kosmetik ilegal dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Gedung Humas Polda Jatim.

Tersangka BS ini diamankan karena dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik palsu yang tidak
memenuhi standard dan atau keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar.

“Pengungkapan kasus ini pada tanggal 14 Maret 2022. Dari pengungkapan ini telah mengamankan satu tersangka inisial BS,” kata KBP Dirmanto.

Pelaku kosmetik ilegal, KLT Palsu / M9

Ditempat yang sama, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, tersangka BS menggunakan merk KLT. Kalau merk KLT ini resmi dan ada izin edarnya.

“Ia melakukan usaha ini sejak tahun 2019. Menurut informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Dan akhirnya dia berhenti dan melakukan pemalsuan produk produk KLT,” jelas AKBP Oki Ahadian, Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (8/4/2022).

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, dari tahun 2019. Setiap bulan, tersangka mendapat omzet Rp 570 juta. Padahal tersangka hanya menggunakan bahan baku alcohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan.

“Tersangka ini juga memperdagangkan di media online dengan harga yang lebih murah. Jika harga satu paket bisa ratusan ribu. Namun oleh tersangka produk nya dijual dengan harga Rp 90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka,” pungkasnya.

Sedangkan tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Komentar

Berita Terkait