Spesialis Tipu Gelap Perumahan Syariah, Dirut Hanief Property Ditangkap Polres Jombang

Detiknews.id Jombang – Spesialis penipuan dan penggelapan berkedok Perumahan Syariah. Drs. Djoni Arief Effendi (53) warga Desa Jabon RT 03 RW 01 Kabupaten Jombang, selaku Direktur Utama PT. Hanief Property Indonesia (HPI) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Pasalnya, telah banyak menipu masyarakat dengan modus menjual properti tanah kapling dan menerima pembayaran uang total sebesar Rp 400 Juta namun tanah/rumah tersebut masih milik orang lain. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan.

Berdasarkan, LPB/ 631/ VIII/ RES.1.11/ 2020/ UM/ SPKT/SPKT Polda Jatim Jombang tanggal 9 agustus 2020. Sepasang suami-istri Ari Setyo Prayogo bersama istri melaporkan tersangka. Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap pelaku.

“Iya benar, tersangka sudah kami tangkap. Hasil dari sidik tim kami, bahwa benar perumahan yg ditawarkan belum ada ijin pendiriannya, lahan masih hijau dan lahan belum diselesaikan kepada pemilik,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menuturkan, kronologi kejadian berawal pada Oktober 2019 pelapor membeli dan membayar perumahan Hanief islamic residen kepada direktur utama (terlapor) Rp 390 juta,-

“Namun rumah tersebut baru di bangun pondasi dan tembok setinggi 1 meter di sebagian ruangan saja, padahal kesepakatan bila pelapor sudah memberi uang muka sebesar Rp. 90 juta, rumah di bangun hingga selesai paling lambat 12 bulan kemudian, namun pelapor sudah terlanjur memberi uang hingga sebesar Rp. 390 juta pembangunan rumah tidak ada progesnya,” tuturnya.

Lanjut Teguh, pelapor mendapat informasi bila permasalahan tanah belum di lunasi, perizinan belum di proses, akhirnya pelapor meminta uangnya kembali, setelah berusaha menghubungi terlapor namun terlapor selalu menghindar sehingga pelapor melaporkan ke Polda Jatim guna proses lanjut.

“Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut anggota Resmob dan idik Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat. Hingga akhirnya, mendapat informasi di duga pelaku berada di rumah orang tuanya selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Dsn/Ds. Glagahan Kec. Perak Kab. Jombang Anggota Resmob dan idik Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku selanjutnya di bawah ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan juga menghimbau kepada masyarakat, untuk transaksi jual beli apapun seyogyanya untuk diperhatikan legalitasnya. Diperiksa keberadaannya, dan bagaimana kebenarannya. Agar masyarakat terhindar dari kriminalitas dari oknum yang merugikan,” tandasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 bendel FC kwitansi pembayaran, 1 bendel FC foto dan 1 bendel FC perjanjian kerja sama.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang merugikan orang lain. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait