Detiknews.id Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap kedua kurir narkoba inisial SK dan IP, beserta barang bukti Sabu seberat 2994 Gram. TKP di Pintu Exit Tol Waru, dengan mengendarai Mobil Toyota Rush warna Silver dengan No.Pol. B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram, ditangkap di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Karang Pilang, Kota Surabaya karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu membawa dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kombespol Daniel Y. Katinadagho (Kabid Pemberantasan), Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo (Kepala BNNP Jatim) dan AKBP Kartono ( Kepala BNNK Surabaya).
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo menuturkan, pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas BNNP JATIM ditemukan 3 buah bungkus Narkotika jenis sabu yang berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan berat total keseluruhan netto 2994 gram.
“Setiap bungkus dililit lakban warna hitam dengan rincian berat perbungkus 1000,63 gram, 995,72 gram dan 997,65 gram,” tuturnya.
Lanjut Aris, tersangka SK mengajak temannya IP mengantarkan barang ke Mataram, rencananya setelah sampai Mataram akan diberi tahu siapa penerimanya.
“Kemudian tersangka SK dan tersangka IP mengakui sudah 2 kali mengantar narkotika jenis Sabu ke Mataram,” jelasnya.
Tersangka SK mengaku, dijanjikan diberikan bosnya upah uang sebesar Rp. 50 Juta.
“Setiap pengiriman barang sudah mendapatkan upah untuk biaya transport ke Mataram sebesar Rp. 5 Juta yang diletakkan didalam paket narkotika yang diambilnya dan sisanya akan dibayarkan setelah pengiriman barang narkotika tersebut selesai,” ungkapnya.
Menurut Aris, berdasarkan Laporan Kasus Narkotika, LKN / 07 – BRNTS / XI / 2021 / BNNP JATIM, Tanggal 25 November 2021. Dengan Tempat Kejadian Perkara, Pintu Exit Tol Waru Gunung, Karang Pilang, Kota Surabaya.
“BNNP Jatim berhasil menangkap 2 tersangka bernama IP (37) warga Dusun Lendang, Gunungsari, Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. SK (56) warga Alam Segar, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten,” terangnya.
Barang Bukti yang disita petugas berupa 3 Bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat total netto 2994 gram. Selain itu, Mobil Toyota Rush warna Silver No. Pol. B-1025-WIA beserta STNK, Uang tunai milik IP Rp. 3 Juta, 4 Handphone berbagai merk, ATM BCA Expresi dan Uang tunai Rp. 180 ribu milik SK.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (M9)
Komentar