Satres Narkoba Bekuk Sopir Truk Fuso di Mulyorejo

DetikNews.id, Sulawesi Selatan – Satuan Reskrim Narkoba Polres Luwu Utara telah mengamankan seorang sopir truk Fuso dari Makassar inisial Iw (31), warga Dusun Mulyorejo Desa Rawamangun Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) kedapatan membawa 1 klip plastik berisi shabu di dalam bungkus rokok Clas Mild.

Tersangka tak berkutik saat diringkus Satres Narkoba yang dipimpin KBO Narkoba Polres Luwu Utara IPDA Kawaru, Senin 11 Oktober 2021 kemarin.

“Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan. Untuk penanganan perkara lebih lanjut dan sudah dibawa ke Mapolres Luwu Utara,” kata Kasat Narkoba IPTU Rodo Parulian Manik melalui Kasubbag Humas AIPDA Hendra Setiawan Hilal pada media ini, Selasa 12 Oktober 2021.

Selain shabu tersebut dengan berat 0,34 gram barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus rokok Clas Mild yang ditempati shacet shabu, dan 2 unit handphone di dasboar mobil tersebut.

Adapun kronologis penangkapan pada pada Senin, 31 Agustus 2021 kemarin. Satres Narkoba mendapatkan informasi ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu dengan menggunakan mobil truk Fuso dari Makassar.

Barang bukti shabu yang disita petugas

“Dan setelah tiba di kediamannya terduga, polisi melihat yang bersangkutan baru turun dari mobil yang dikemudikannya, saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan dan tidak diketemukan apa-apa pada dirinya,” terangnya.

Kemudian lanjutnya, petugas menggeledah mobil dan ditemukan bungkusan rokok Clas Mild yang ada dikursi depan dudukan sopir  dan juga dua buah handphone di dasboar.

“Akibat perbuatannya tentang dugaan tindak pidana narkotika, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (yustus)

Komentar

Berita Terkait