DetikNews.id, Sulawesi Selatan – Anggota Polres Bulukumba menggerebek sebuah rumah yang diduga pengguna Narkotika di Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan menangkap MS, Sabtu 9 Oktober 2021 lalu.
Saat penggerebekan yang dipimpin Kepala Satuan Samapta Polres Bulukumba, IPTU Candra Said Nur, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pria berusia 41 tahun tersebut.
IPTU Candra, Senin 11 Oktober 2021 mengatakan, penangkapan berawal ketika pihaknya menerima informasi bahwa, di rumah tersebut kerap dijadikan tempat peredaran Narkoba.
Berbekal informasi itu, lanjut Candra, sejumlah personel bergerak mendekati titik sasaran dan langsung melakukan penggerebekan malam itu.
“Sekitar pukul 21.30 Wita kita menggerebek rumah pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan,” ungkap IPTU Candra Said Nur.
Dalam operasi itu lanjut Iptu Candra, polisi menemukan Narkotika jenis narkoba yang tersimpan dalam botol.
Katanya, Narkoba yang kita temukan itu dibeli dari seseorang inisial SB seharga Rp250 ribu,” beber Chandra.
Untuk kepentingan penyelidikan, Tim Respati Polres Bulukumba menggiring MS ke Polres Bulukumba dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut. (yustus)
Komentar