Curi Motor 7 TKP, Spesialis Curanmor Ditangkap Polres Gresik

Detiknews.id Gresik – Sat Reskrim Polres Gresik kembali berhasil menekan angka kriminalitas, pasalnya telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dengan 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku adalah Nur Akhyani (48) alias ojek dan M Nur Wahyudi alias Yudi (26). Keduanya adalah teman satu Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti Gresik. Akhirnya, diamankan di Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM menuturkan, kronologi kejadian bermula pada hari Rabu dini hari tanggal 28 Juli 2021, berdua menggasak motor Sai’in, 47, di teras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Berupa Motor bebek warna kuning tahun pembuatan 2008 nopol W 5233 AC.

“Korban saat itu memarkir motor diteras samping rumahnya. Ketiduran, lalu selepas Shubuh didapati motornya sudah raib. Atas kejadian yang menimpanya Sai’in melapor ke kantor Polisi terdekat,” tuturnya.

Lanjut Kapolres, laporan korban direspon Unit Resmob Polres Gresik. Penyelidikan di lapangan dipertajam. Diperoleh informasi yang mengerucut pada Ojek dan Yudi, diketahui mereka merupakan maling kawakan di daerah tersebut.

“Yudi terlebih dahulu di tangkap petugas, terduga pelaku ditangkap Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, pada hari Rabu 5 Agustus 2021. Tim Resmob bergerak cepat, dan berhasil membekuk Ojek di kamar kosnya Desa Gempol Kurung tanpa perlawanan. Kedua maling motor itu pun diseret ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya.

Kapolres menambahkan, dari informasi masyarakat bahwa kedua pelaku juga telah beraksi di 7 TKP. Diantaranya di Desa Sidojangkung dan Desa Prambon, Kecamatan Menganti.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP. Modus operandinya menyasar motor yang tidak dikunci setir dan melakukan hunting sebelum beraksi pada kisaran pukul 03.00 Wib hingga 05.00 Wib,” jelasnya saat dikonfirmasi media. Kamis (05/08/2021)

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, agar jangan teledor memarkir motornya. Kunci setir kearah kanan dan beri kunci ganda. Jangan lupa parkir ditempat yang bisa terpantau, untuk mencegah timbulnya niat pelaku curanmor,” tandas Alumni Akpol 2001.

Tersangka Yudi mengaku, saya mendapat tugas mendorong motor hasil curian. Sedangkan pemetiknya adalah Nur Akhyani alias ojek,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa 2 unit motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor bebek warna warna hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya, 3 unit handphone, 1 buah obeng (+), 2 buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama 7 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait