Detiknews.id Jakarta – Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE). Terkait ini Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE. Atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Adapun 8 pelaku usaha tersebut yaitu:
1. TunnelBear LLC
2. Xsolla (USA), Inc.
3. Paddle.com Market Limited
4. Pluralsight, LLC
5. Automattic Inc
6. Woocommerce Inc.
7. Bright Market LLC
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor
mengungkapkan, dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka
jual kepada konsumen di Indonesia.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang
diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” jelasnya.
Khusus untuk Marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui Marketplace tersebut.
Dengan penambahan 8 perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). #PajakKitaUntukKita. (M9)
Komentar