Warga Gubeng Klingsingan Tolak Fungsi Mushola Ibrohim Menjadi Masjid

Detiknews.id Surabaya – Puluhan warga Gubeng Klingsingan Surabaya melakukan orasi di depan Masjid Ibrohim. Pasalnya, warga menuntut agar Masjid yang berdiri saat ini kembali fungsinya sebagai Mushola. Karena Mushola ini merupakan Wakaf milik dari H. Ibrahim (Almarhum) dan istri. Jika ada perubahan Mushola menjadi Masjid, permintaan Warga hanya ada kejelasan dengan hasil musyawarah mufakat kepada pihak terkait.

Pemicu masalah perubahan Fungsi Mushola menjadi Masjid berawal dari Pelanggaran yang dilakukan pengurus antara lain, melanggar kesepakatan hasil musyawarah para Kyai, ulama tokoh NU, Tokoh masyarakat, MUI Kota Surabaya Muspika Kecamatan Gubeng, Lurah Gubeng pada tanggal 12 Desember 2018.

Surat Kesepakatan yang dilanggar oleh pengurus Mushola / M9

Selain itu, melanggar Prokes melaksanakan sholat Jum’at tanggal 07 Mei 2021 dan mengabaikan atau tidak melaksanakan Resume Rapat di Bakesbang Pol dan Linmas Kota Surabaya pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021.

Warga menolak, Mushola Ibrohim yang di rubah fungsi menjadi Masjid Ibrohim / M9

Tokoh Masyarakat Jumain mengatakan kami sebagai wakil dari warga Gubeng Klingsingan. Menolak perubahan fungsi tempat peribadatan ini, yang awalnya Mushola menjadi Masjid. Mushola ini di wakaf-kan oleh Haji Ibrahim (Almarhum) beserta istri. Merekapun tidak mempunyai anak. Kami menolak jika Mushola ini diganti dengan Masjid.

“Konflik bermula dari pelanggaran pengurus masjid yang melakukan pelanggaran dengan memicu masalah dengan warga. Memohon kepada pihak terkait agar permasalahan yang lama ini terjadi, segera diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Lanjut Jumain, meminta keadilan dengan melakukan orasi, sebab kami sudah menolak beberapa kali tapi tidak dihiraukan. Kami bersama warga dan disaksikan Pak Lurah, Muspika dan seluruh keluarga dari RT 6 RW 3 sudah menandatangani kesepakatan untuk dilakukan musyawarah mufakat.

“Namun, kurang lebih hampir 2 tahun nggak pernah dilakukan pelaksanaan daripada musyawarah mufakat,” terangnya. Jum’at (11/06/2021)

Menurut Jumain, dalam akadnya tempat peribadatan ini berupa Mushola yang diwakafkan kepada warga. Jadi Almarhum Haji Ibrahim tidak pernah menghibahkan Mushola ini kepada siapapun, apalagi merubahnya menjadi Masjid. Itu tidak benar.

“Kami menunggu kebijakan pihak terkait dengan jalan mufakat bersama. Sebenarnya warga ini tidak menginginkan bahwa dalam suatu peribadatan ini bermasalah. Kami mengharapkan segera tuntas, segera selesai permasalahan yang ada kalau memang menjadi pokok permasalahannya,” ungkapnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait