Satreskrim Polres Gresik Tangkap 24 Tersangka dari 20 Kasus 3C

Detiknews.id Gresik – Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga. Menggelar ungkap kasus 3C (Curanmor, Curat dan Curas). Sebanyak 20 kasus tindak kriminalitas 3C berhasil diungkap jajaran Polres Gresik. Itu merupakan hasil ungkap kasus selama Maret-April 2021, dengan total tersangka yang diamankan 24 orang. Kegiatan berada di Halaman Mapolres Gresik Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan, 20 kasus tersebut rinciannya 10 kasus Curat (pencurian dengan pemberatan), 2 kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) dan 8 kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

“Total kami mengamankan 11 tersangka Curat, 3 tersangka Curas dan 10 tersangka Curanmor. Sebagian ada yang baru sekali beraksi sudah tertangkap, sebagiannya lagi sudah beberapa kali beraksi,” kata Kapolres Gresik di Halaman Mapolres Gresik, Senin (10/5/2021).

Sejumlah 24 tersangka diamankan Satreskrim Polres Gresik / M9

 

Alumnus Akpol 2001 itu menjelaskan, modus tersangka sangat variatif. Untuk kasus Curanmor, tersangka beraksi dengan mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci yang telah dibawa/dipersiapkan. Setelah berhasil menggasak motor incaran, lalu dijual ke penadah dan dijajakan kembali secara online.

“Pada kasus Curat, modus terdangka mencari target laki-laki dan perempuan yg sedang pacaran di pinggir jalan atau target yang masih di bawah umur. Modusnya dengan alasan menabrak atau memukuli saudara pelaku kemudian mengambil motor secara paksa,” imbuhnya.

Hampir sama dengan kasus Curat, pada kasus pencurian dengan kekerasan tersangka mencari target perempuan yang naik motor sendirian di malam hari. Kalau tidak, mereka menyasar target yang masih bawah umur.

“Untuk itu kami imbau kepada masyarakat agar melindungi barang berharga masing-masing. Jangan beri peluang atau kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Misalnya dengan cara menambah kunci ganda pada sepeda motor, parkir di tempat yang aman dan simpan barang berharga pada tempatnya,” tandas mantan Kapolres Ponorogo itu.

Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, dari total 20 kasus dengan 24 tersangka itu, aparat mengamankan sejumlah batang bukti. Di antaranya 10 motor curian, 2 aki, 2 diesel, uang tunai, sejumlah Handphone dan peralatan mencuri.

“Polres Gresik terus mengembangkan kasus ini. Mencari tersangka lain terkait hingga jaringan-jaringannya. Kami juga tidak segan memberikan tindakan tegas terukur kepada penjahat-penjahat yang beraksi di Kota Santri,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait