Diduga 3,4 Miliar Raib, Gugatan Akibat Wanprestasi Citinine Property

Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan Gugatan teregistrasi di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara  178/Pdt.G/2021 PN Surabaya 18 Februari 2021. Gugatan tersebut terkait dengan dugaan Wanprestasi atau ingkar janji yang menimbulkan kerugian sebesar 3,4 Miliar Rupiah. Ini dilakukan oleh Agus Leonardo Fortunius dan Tuan Bambang Sugianto menggugat PT. Rajawali Anugerah Jaya Agung dan semua rekanan yang terafiliasi dengan Group Citinine Property.

Permasalahan ini berawal dari perjanjian Kerjasama Operasi Untuk pengembangan Harbour Nine, antara PT Rajawali Anugerah Jaya Agung Diwakili oleh Tuan Kaleb Prayudi Antonius sebagai direktur utama dengan PT. Tanzil Sukses Jaya Utama Diwakili Oleh Tuan Tedjadinata Tanzil dan Nyonya Sianingsih A. Tanzil selaku pemilik tanah dan IMB yang berlokasi di Jalan Gresik, Perak Barat, Surabaya.

Dari dasar perjanjian KSO ini, kemudian Tuan Kaleb Prayudi Antonius membuat Surat Perjanjian Kerja Dengan pihak kontraktor untuk membangun tahap awal kompleks ruko Harbour NINE pada tahun 2018.

Kepada wartawan, kuasa Hukum pihak kontraktor Abror menyampaikan bahwa sesuai dengan perjanjian, kliennya sudah melakukan pembangunan sesuai dengan kewajibannya.

“Bahkan pekerjaan sudah 14 persen melebihi termin yang seharusnya,” tambah Abror, sapaan akrab pengacara dari Surabaya.

Masih dalam keterangan Abror, dengan tidak dibayarnya kewajiban atas pengerjaan proyek ini, kliennya harus menanggung kerugian hingga 3,4 Miliar.

Pasalnya, dalam menjalankan pekerjaan proyek, kliennya memanfaatkan akses permodalan dari pihak ke tiga seperti Bank. Sehingga bukan saja tidak mendapatkan pengahasilan, namun juga harus membayar bunga pinjaman.

“Kami berharap pengadilan dapat menerima gugatan dan mengabulkan gugatan wanprestasi ini,” kata Abror. Kamis (29/04/2021)

Dari informasi yang dihimpun media, status wanprestasi menjadi penting bagi penggugat. Hal ini dikarenakan ada kewajiban-kewajiban berkekuatan hukum yang mau tidak mau harus dipenuhi oleh PT. Rajawali Jaya Agung kepada Pihak Kontraktor.

Sementara untuk sidang perdana akan diadakan pada tanggal 25 Mei 2021. Dan perwakilan pihak PT Rajawali Jaya Agung dan Citinine belum berhasil dikonfirmasi terkait gugatan pihaknyà di Pengadilan Negeri Surabaya. (M9)

Komentar

Berita Terkait