Sabu 1 Kilogram Transaksi di Terminal Purbaya Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Detiknews.id Surabaya -Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian didampingi Kanit Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Yudhi Saeful Mamma. Berhasil membongkar jaringan yang marak bertransaksi di Terminal. Dengan barang bukti, 1 Kilogram Sabu. Seperti yang dilakukan 2 Kurir Narkoba, saat mengedarkan di Terminal Purabaya atau Bungurasih, Sidoarjo.

Tersangka bernama Ikhwan Mansyur (38) yang indekos di Jalan Ngagel Dadi, Surabaya dan Rizky Hilman Rosidi (19), warga Jalan Sememi Jaya, Surabaya. Selain itu, satu tersangka AAK masih DPO. Barang bukti dikemas ulang menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk diedarkan lagi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya sedang edukasi kedua tersangka / M9

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula sekitar pukul 17.30 Wib, Kamis (11/4/2021) malam di depan Terminal Bungurasih.

“Hasil analisis dari tersangka Ikhwan, tersangka ini komunikasi dengan AAK. Dalam percakapannya, AAK minta agar Ikhwan segera mengirim sabu itu dengan dibantu Rizky,” terangnya.

Lanjut Memo, peran kedua tersangka yaitu membagi-bagi kiriman sabu menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual. Saat disergap, satu dari dua kurir itu sempat bersembunyi di plafon rumah.

“Dalam percakapannya, untuk segera dijual dan juga untuk dikirimkan secara ranjau atas perintah dari AAK dibantu dengan tersangka Rizky,” jelasnya. Senin (26/04/2021)

Ditempat yang sama, tersangka Mansyur mengaku sudah 6 bulan menjadi kurir sekaligus pengedar.

“Sudah enam bulan dan traksaksi sekitar 10 kali. Selalu ambil dengan cara ranjau di Terminal Bungurasih,” ungkap Mansyur.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati. (M9)

Komentar

Berita Terkait