Bea Cukai Juanda Tangkap Tiga Penyelundup Bersama Ratusan iPhone Ilegal

Detiknews.id Sidoarjo – Sejumlah 268 Unit iPhone Ilegal senilai Rp. 469,42 Juta dari Pelaku HZ, RA dan MM. Berhasil digagalkan Bea Cukai Juanda bersama Satgas PAM Lanudal. Dari Kawasan Bebas Batam (BTH) dengan tujuan Surabaya (SUB), melalui Pesawat Lion JT972 terminal 1 Bandara Internasional Juanda. Kejahatan bisa terungkap atas sinergitas Komunitas Bandar Udara Juanda yaitu Bea Cukai Juanda, Lanudal Juanda, Pom AL serta Pengawasan Angkasa Pura 1.

Kepala KPPBC TMP Juanda Budi Harjanto menuturkan, sesuai pemberitahuan kedatangan pesawat di terminal bandara udara Juanda pesawat Lion JT 972 tiba pukul jam 17. 12 WIB.

“Kegiatan penangkapan dilakukan oleh tim Bea Cukai Juanda dan Satgas Pam Lanudal Juanda. Dicurigai 3 orang penumpang yang kemudian terhadap barang bawaan penumpang tersebut dilakukan x-ray dari hasil x-ray diketahui bahwa 2 koper dari 3 tas ransel yang dibawa oleh HZ, RA dan MM. Berisi handphone iPhone Ilegal, tanpa ijin dan kotak,” tuturnya di kantornya. Kamis (04/03/2021)

Adapun barang bukti berupa, 1 koper dan tas ransel HZ didapati (114 pc) iPhone X tanpa kotak. Sedangkan, 1 koper dan 1 tas ransel milik RA ada (104 pc) iPhone X tanpa kotak. 1 tas ransel milik MM, sejumlah (15 pc) iPhone7, (9 Pc) iPhone 8, (15 pc) iPhone X, (11 pc) iPhone XR. Diperkirakan nilai barang keseluruhan Rp.1.564.740.000.

Bahwa sesuai PMK Nomor 47/ PMK.04/ 2012 Jo PMK nomor 120/ PMK.04/ 2017 Jo PMK nomor 84/ PMK.04/ 2019 tentang tata laksana pemasukan maupun pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas.

Pelabuhan bebas dan pembebasan Cukai menyatakan bahwa barang dagangan yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut diselesaikan oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, pengusaha pemilik barang dagangan atau kuasanya dengan menggunakan dengan menggunakan PP FTZ-01.

Selain itu sesuai ketentuan permendag Nomor 82/ M-DAG/ Per/ 12/ 2012 Jo Permendag Nomor 38/M-DAG/ Per/ 12/ 2012 Jo Permendag Nomor 48/M-DAG/ Per/ 12/ 2012 Jo Permendag Nomor 41/ M-DAG/ Per/ 12/ 2012.

Bahwa importir yang akan melakukan impor telepon seluler komputer genggam komputer tablet harus mendapatkan Pi telepon seluler komputer genggam dan komputer tablet.

Setiap pelaksanaan impor harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat lalu dituangkan dalam bentuk laporan survei dalam kurung LS untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

Pendidikan pembawaan handphone ilegal asal kawasan bebas Batam ini merupakan hasil kerja keras serta komitmen Bea Cukai Juanda untuk terus melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi sebagai community protector.

Potensi kerugian potensi kerugian negara dari penggagalan upaya pembawaan handphone ilegal asal kawasan bebas Batam dengan jumlah total 268 unit adalah Rp. 469.422.000. (M9)

Komentar

Berita Terkait