Detiknews.id Sidoarjo – KPPBC TMP Juanda menyelenggarakan Rapat Dialog Kinerja Organisasi. Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto. Melakukan penggagalan upaya pengiriman rokok ilegal, kemudian dimusnahkan. Dalam masa pandemi covid-19, Bea Cukai Juanda tetap melakukan pengawasan secara maksimal termasuk pengawasan peredaran rokok ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara.
Berdasarkan data dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Februari 2021, Bea Cukai Juanda telah melakukan 848 penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan jumlah 2.033.360 batang rokok berbagai merek antara lain : Coffee, Stick, HJS, Avoluzzenk, Gudang Garam, Vios, M2 Mild, HND Pratama, Anoah, Nat Geo Mild, YS Pro Mild, AA Mild, Abs Special dan lain-lain.
Adapun perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp 2.077.564.480,00 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 1.249.676.857,00. Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Atas penindakan terhadap 2.033.360 batang rokok ilegal, sebanyak 1.282.876 batang rokok telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai Negara dan dilakukan pemusnahan pada tanggal 03 Maret 2021 di KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda. Sedangkan sebanyak 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi dari unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya. Selain itu atas informasi dan analisa targeting barang kiriman melalui jasa pengiriman yang lain seperti JNE, J&T, TIKI, dan SICEPAT EXPRESS.
“Pemeriksaan diawali dengan pemindaian menggunakan mesin X-Ray. Selanjutnya petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman yang mendapat atensi berdasarkan hasil pemindaian mesin X-Ray,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto.
Lanjut Budi, Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi Petugas dari Perusahaan Jasa Pengiriman. Jika dalam pemeriksaan kedapatan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan maka terhadap barang tersebut akan dilakukan penindakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda.
“Berdasarkan hasil penelitian, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan dilakukan pemusnahan,” jelasnya. Rabu (03/03/2021)
Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan bahwa :
“Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”.
Atas perbuatan yang dilakukan tersebut para pelaku dapat dipidana sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan bahwa :
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual. Sedangkan barang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Selain rokok, Bea Cukai Juanda juga berhasil melakukan 59 penindakan atas barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah Sex Toys. Selanjutnya untuk melindungi generasi bangsa brang tersebut dimusnahkan, karena dapat merusak moral dan mengakibatkan perilaku menyimpang. (M9)
Komentar