Detiknews.id Sidoarjo – Lima tersangka pelaku penyelundupan Baby Lobster diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, hendak ekspor Baby Lobster ilegal. Polresta Sidoarjo bersinergi dengan instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan 33.000 ekor Baby Lobster ilegal melalui jalur udara. Berangkat dari Bandara Juanda dengan tujuan ke Batam. Kegiatan ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo Jalan Kartini Sidoklumpuk Sidoarjo.
Bermula dari 2 orang yang diamankan yaitu, AJ dan ST beserta barang bukti berupa 2 tas koper berisi 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 Baby Lobster.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif menuturkan, total 33.000 Baby Lobster yang diamankan yaitu 31.000 Baby Lobster jenis pasir, dan 2.000 jenis mutiara.
“Dari hasil barang bukti yang disita, petugas melakukan pengembangan. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap WB dan HM. Peran mereka sebagai pengantar dari tempat karantina Baby Lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda. Sedangkan IS berperan sebagai pemberi perintah pengirimannya,” jelasnya. Rabu (10/03/2021)
Lanjut Kasat, dari pengungkapan kasus ekspor Baby Lobster ilegal. Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya.
“Yaitu pemilik usaha dari bisnis ilegal ini. Kami berhasil menggagalkan ekspor baby lobster ilegal ini, upaya dari sinergitas TNI, Polri, Bea Cukai dan BKIPM Surabaya,” jelasnya.
Ditempat yang sama,p Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin, menyampaikan bahwa untuk saat ini ekspor benih Lobster ditutup.
“Seluruh stake holder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda,” jelasnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI no. 45 tahun 2009 dengan ancaman 8 tahun penjara. (M9)
Komentar