Dua Kurir Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Gresik

Detiknews.id Gresik – Dua pemuda Wijaya (29) dan Muhammad Faizal Rizky Dwi Ardiansyah (21) warga Perum Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Driyorejo, Perum Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Driyorejo. Keduanya ditangkap Polisi Gresik, pasalnya hendak mengedarkan Narkoba  jenis sabu di Kota Santri Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan angotanya berhasil menggagalkan peredaran Narkoba tersebut.

“Benar, anggota telah menangkap dua pemuda disaat mau menjual sabu. Mereka dibekuk di rumahnya Perum Griya Kencana 1N-51 RT/RW 03/06 Desa Mojosarirejo, Driyorejo,” kata Arief, Jumat(26/02/2021).

Dari hasil penggeledahan didalam tas pinggang pelaku, petugas menemukan puluhan poket sabu dikemas plastik klip siap edar.

“Diantaranya 1,07 (satu koma nol tujuh), 0,44 (nol koma empat puluh empat), 0,43 (nol koma empat puluh tiga),0,43 (nol koma empat puluh tiga), 0,42 (nol koma empat puluh dua), 0,42 (nol koma empat puluh dua), 0,42 (nol koma empat puluh dua), 0,42 (nol koma empat puluh dua), 0,41 (nol koma empat puluh dua) dan 0,40 (nol koma empat puluh dua) Gram bruto sabu,” beber alumni Akpol 2001 tersebut.

Kedua pelaku diseret ke Mapolres Gresik beserta barang bukti sabu. Satu unit HP merk VIVO S1 Pro warna ungu, satu unit timbangan elektrik, satu buah alat hisap/bong dari botol Kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca serta satu unit HP Vivo Y12 warna Hitam turut diamankan.

Kini kedua pelaku yang masih bertetangga itu ditetapkan sebagai tersangka dipaksa menghuni jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi budak Narkoba di Kota Santri.” tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. (M9)

Komentar

Berita Terkait