Detiknews.id Gresik – Satnarkoba Polres Gresik, Polda Jatim berhasil mencegah peredaran Narkoba di pulau Bawean, Gresik. Tim Unit Satnarkoba berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis shabu.
“Awalnya ada dua pemuda yang kami amankan karena memiliki sabu,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno.
Lebih lanjut pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023, sekira pukul 02.00 Wib, petugas Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Serbuk haram tersebut diduga akan dijual oleh inisial SE (26) dan OR di warung Kopi Jalan Raya Desa Kota Kusuma Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
Pada saat diamankan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,17 gram dan 0,14 gram berikut bungkusnya.
“Saat itu digenggam oleh pelaku, dan diakui barang tersebut sebelumnya didapat dengan cara mendapat titipan dari seseorang yg berinisial HF (25),“ ucap AKP Tatak Sutrisno, Rabu (08/02).
Dari pemeriksaan awal terhadap SE dan OR inilah akhirnya Polisi berhasil mengamankan HF warga Kelurahan Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik.
“Barang bukti yang kami amankan dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,17 dan 0,14 gram berikut bungkusnya dan dua handphone,” ungkap AKP Tatak.
Komentar