Detiknews.id, SULSEL – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo, Sulawesi Selatan, meringkus seorang mucikari yang menjual anak dibawah umur kepada pria hidung belang, di Kawasan Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu (20/2/2021), sekira pukul 21.30 Wita.
Diketahui mucikari tersebut berinisial MIP (21), berprofesi sebagai ibu rumah tangga dengan status janda dua anak, tinggal di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Sementara korban berinisial G, yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar, tak lain adalah tetangga pelaku MIP. Kasus ini muncul setelah pelaku cekcok dengan korban, lantaran korban menagih utang pelaku. Namun, pelaku enggan membayar bahkan mengancam akan mempermalukan korban.
Hingga keluarga korban mulai curiga dan menginterogasi G, akhirnya diketahui, selama ini MIP telah menjual G ke pria hidung belang dan langsung melaporkannya kasus ini ke polisi.
Pencarian pelaku dilakukan hampir sebulan setelah menerima laporan orangtua korban. Saat itu jajaran Polres Palopo langsung melakukan serangkaian penyelidikan kurang lebih hampir sebulan dan akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap.
Penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas melalui Kasubag Humas AKP Edy Sulistio, saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Palopo usai ditangkap pada Sabtu malam kemarin. Saat ini masih dilakukan interogasi untuk menggali informasi lebih dalam tentang perbuatannya itu.
“Pengembangan akan terus dilakukan hasil pengungkapan kasus ini, bisa jadi sejumlah pihak akan dimintai keterangan demi membuka kasus ini dan menangkap jika ada keterlibatan pihak lain,” ujar Edy, Minggu (21/2/2021).
Dari pengakuan MIP telah menjual korban sebanyak 7 kali kepada pria berinisial JT yang merupakan oknum mantan calon legislatif (caleg) di Kota Palopo. Korban dibawa ke sejumlah hotel, salah satunya Hotel Agro dan Hotel Horas.
“Pelaku menjual korban ke pria berinisial JT sebanyak 7 kali. Namun keterlibatannya masih didalami sama penyidik, dan apabila terbukti akan dilakukan tindakan tegas,” ungkap Edy.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menyangkakan pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara. (yus/ben)
Komentar