Detiknews.id Surabaya – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bertugas memantau, mengawasi peredaran tumbuhan dan ekosistem satwa liar yang dilindungi, juga memantau upaya penangkaran. Baik oleh perorangan, perusahaan, dan lembaga konservasi. Terkait ini, Kabid BBKSDA Wilayah II Jatim Wiwied Widodo S.Hut didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Surabaya, Dodit Ari Guntoro berhasil membongkar transaksi Satwa Liar melalui Facebook bersama Subdit IV unit Tipidter Polda Jatim.
Kabid BBKSDA Wilayah II Jatim Wiwied Widodo S.Hut didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Surabaya, Dodit Ari Guntoro menjelaskan, sudah kesekian kali kami membongkar kejahatan yang merugikan negara.
“Kali ini, pihak BBKSDA Terimakasih atas kerjasama Polda Jatim telah membantu terbongkarnya kasus ini. Pelaku sudah 7 tahun terakhir melakukan bisnis ilegal Satwa yang dilindungi. Ini merupakan luarbiasa atas kinerja Polda Jatim,” ungkapnya.
Kabid BBKSDA menambahkan, kerugian yang diderita negara sangat banyak, atas kejahatan ekosistem alam ini. Karena keterbatasan kami, dengan bantuan yang dilakukan Polda Jatim kami berhasil mengungkapnya.
“Kami akan memulihkan kesehatan binatang 1-2 bulan, agar tidak punah. Semua satwa ini berasal dari pulau serang. Setelah vitalitas semua satwa di rasa semu prameter sukses, sudah normal 100 persen akan dikembalikan ke Alam. Kami akan meminimalisir semua kondisi di alam,” tandasnya.
Lanjut Kabid BBKSDA, harapannya, semua masyarakat semakin menyadari semua satwa liar ini adalah aset negara yang menjadi prioritas dilindungi.
“Dengan cara apa, ya jangan membeli. Mari bersama menjaga aset satwa liar yang dilindungi ini. Masyarakat yang mengetahui segera laporkan kepada kita untuk segera ditangani agar bisa kembali ke habitat di alamnya,” paparnya. Rabu (17/02/2021)
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Surabaya, Dodit Ari Guntoro menambahkan, penyebarannya di Jatim mulai dari wilayah Selatan kawasan dari Ponorogo dan Banyuwangi.
“Kalau ini tidak kami sikapi, nanti lama kelamaan menurun ekosistem yang ada di negara ini. Semua hewan Satwa Liar ini perlu perlindungan, dan dilindungi oleh negara,” tandasnya.
Barang bukti dari unit I yaitu 15 ekor Burung Kakak Tua Maluku dan 9 Satwa antara lain, 1 Ekor Elang Brontok, 8 ekor Lutung Budeng.
Semua pelanggar yang membeli Satwa Liar, akan dijerat Pasal 40 (2), Pasal 21 (2a) dan (2c), Pasal Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (M9)
Komentar