Rokok Isi Sabu, Kurir Antar Pulau Ditangkap Satreskoba Polres Gresik

Detiknews.id Gresik – Akibat Sabu didalam rokok, Satreskoba Polres Gresik berhasil menangkap Pengedar Sabu antar pulau. Pelaku adalah Warga Negara Indonesia berinisial DS (33) asal Desa Tanjungan, Bangkalan – Madura. Tujuan ke Gresik untuk mengedarkan Sabu.

Jauh-jauh menyeberangi selat Madura ke Gresik pengedar sabu ini diringkus Buser Narkoba di kawasan terminal Malik Ibrahim sesaat pelaku turun dari perahu, Senin (1/2/2021) pukul 15.30 Wib.

Tanpa babibu, Polisi langsung menggeledah pria mencurigakan ini. Benar, satu plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu kepergok disimpannya didalam bungkus rokok Chief bermaksud mengelabuhi petugas.

Tak berkutik, DS pun mengakui (dengan logat bahasa Madura) sabu didalam bungkus rokok itu miliknya yang dibawa dari Madura.

Dari tangan pelaku juga diamankan satu Handphone Advance warna hitam untuk kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gresik guna proses penyidikan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan anggotanya telah meringkus pengedar barang haram antar pulau tersebut.

“Tim Sat Narkoba Polres Gresik kembali melakukan penangkapan pengedar Narkoba, kali ini dari Bangkalan Madura hendak diedarkan di Gresik. Namun nasib apes, pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Alumnus Akpol 2001 tersebut.

Lanjut Kapolres, dalam penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka DS berupa satu paket sabu siap edar Bruto seberat ±0,44 Gram yang disembunyikannya didalam bungkus rokok di saku kiri celananya.

“Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi perihal pria mencurigakan asal Bangkalan tersebut,” terangnya. Jum’at (05/02/2021)

Ia menandaskan, entah itu bandar, pengedar maupun pemakai Narkoba yang bermain diwilayah hukumnya, “Polres Gresik tidak akan memberi toleransi ‘akan kami libas!'”, tandas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara.” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait