Detiknews.id Gresik – Pemberlakuan Jam Malam PPKM jilid II, Polres Gresik menggelar Operasi Yustisi Sasar Warkop, Kafe, dan Kerumunan Massa. Ini dalam rangka mencegah dan antisipasi penyebaran Covid-19. Kegiatan Ops Yustisi bersama Polres Gresik beserta Instansi terkait untuk Sosialisasi serta Penindakan pelanggaran, agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Sasaran Utama Ops Yustisi kali ini yang dipantau Warkop, cafe dan kerumunan massa yang tidak mematuhi prokes di sepanjang jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo Jalan Sumatra GKB Jalan Jawa GKB Jalan Brotonegoro dan Jalan Kh. Safii.
Saat Pelaksaan Ops yustisi petugas gabungan masih menjumpai warkop/cafe yang masih buka menyalahi ketentuan jam operasional PPKM dan menindak pengunjung warkop yang kedapatan tidak memakai masker dengan Tindakan tegoran lisan serta kepada pemilik warung yang telah melanggar jam operasional PPKM ditindak Tipiring.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kasat Sabhara AKP YUDHI PRASTIO.SH. MH selaku Pawas menjelaskan, peningkatan operasi yustisi ini juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar akan arti penting mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi ini,” jelasnya.
“Mengingat kasus positif Covid-19 semakin meningkat, gunakan selalu masker, menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain, rajin cuci tangan pakai sabun / handsaniteser dan hindari kerumunan, bersama kita bisa akhiri pandemi ini dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan.” tutupnya. (M9)
Komentar