Tiga Kapal dan ABK Jaring Trawl, Satpolairud Gresik Tangkap Pelaku

Detiknews.id Surabaya – Sat Polairud Polres Gresik menangkap Tiga Kapal beserta ABK Pemakai Jaring Trawl. Akibatnya Tiga ABK diamankan Sat Polairud Polres Gresik di Perairan Mengare alur Pelayaran Barat Surabaya, 4 hari lalu. Ketiga perahu diamankan diantaranya, perahu pertama Sain (43), bersama 3 orang lainnya. Kemudian, Mustakim (48) bersama 3 ABK dan Enderik (28), juga bersama 3 ABK. Mereka berasal dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kasatpolairud Polres Gresik AKP Masyhur Ade, SIK, S.Pdi mengatakan, “tiga perahu tersebut ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat anggota melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya.

“Saat melintas di perairan Mengare Polisi perairan yang berpatroli dengan lambung kapal X-1029 itu menjumpai tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl,” terangnya.

Menurutnya, Penggunaan mata jaring trawl menyebabkan rusaknya biota laut tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih kecil.

“Saat ketiga nelayan menarik hasil tangkapannya, kapal Patroli langsung menghampiri dan mengamankan ketiga perahu itu. Saat kami amankan para nelayan sudah mendapatkan hasil tangkapannya,” kata Masyhur Ade, Jumat (29/01/2021).

Pihaknya menyampaikan, para nelayan, dan 3 perahu, 3 set jaring trawl serta hasil tangkapannya diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik sebagai barang bukti untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Perikanan Gresik.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kami sangkakan pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait